Halo teman-teman Pintu. Kini, kamu sudah bisa mengecek detail dan riwayat pemotongan pajak transaksi crypto di aplikasi Pintu kamu masing-masing, lho! Sebagai catatan, detail pemotongan pajak ini hanya akan muncul di aplikasi Pintu versi 3.14 dan setelahnya, sehingga pastikan bahwa aplikasi Pintu kamu telah di-update ke versi tersebut, ya!
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Terbaru Pajak Crypto di Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, PPN final akan dikenakan untuk pembelian aset crypto, sementara PPh Pasal 22 final akan dikenakan untuk transaksi penjualan aset crypto.
Buat kamu yang ingin mengetahui besaran pajak crypto untuk tiap transaksi jual beli aset crypto di Pintu, kini kamu bisa mengecek detail lengkapnya di laman konfirmasi penjualan/pembelian aset crypto maupun lewat menu “Riwayat Transaksi”.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Kamu tinggal melakukan pembelian aset crypto di Pintu seperti biasa. Setelahnya, besaran PPN final (0,11%) akan muncul di laman konfirmasi pembelian aset crypto. Di sini, kamu akan bisa melihat jumlah saldo Rupiah yang harus kamu bayarkan setelah pengenaan PPN final pada aset yang ingin kamu beli tersebut.
Sama seperti sebelumnya, kamu bisa melakukan penjualan aset crypto di Pintu seperti biasa. Setelahnya, besaran PPh Pasal 22 final (0,1%) akan muncul di laman konfirmasi penjualan aset crypto. Di sini, kamu juga bisa melihat jumlah saldo Rupiah yang akan kamu terima setelah dipotong dengan pajak.
*Sebagai catatan, gambar di atas hanya merupakan ilustrasi. Detail pemotongan pajak tersebut akan bisa kamu lihat apabila aplikasi Pintu kamu telah di-update ke versi 3.14
Apabila kamu ingin mengetahui besaran pajak dari transaksi-transaksi yang telah terjadi sebelumnya, kamu juga bisa mengecek besaran pajak tiap transaksi di menu “Riwayat Transaksi”
*Sebagai catatan, gambar di atas hanya merupakan ilustrasi. Detail pemotongan pajak tersebut akan bisa kamu lihat apabila aplikasi Pintu kamu telah di-update ke versi 3.14
Fitur ini hanya akan menunjukkan detail dan riwayat pemotongan pajak transaksi dari sejak 18 Mei 2022. Namun tenang saja karena semua aktivitas jual beli crypto kamu dari tanggal 1 Mei 2022 telah dihitung, dipungut, dan disetorkan ke pemerintah oleh Pintu.
Dengan adanya fitur ini, semoga bisa memudahkan aktivitas investasi dan trading kamu di Pintu, ya!