Halo Teman Pintu!
Untuk membantu Teman Pintu mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang pajak (PPN & PPh) pada setiap transaksi crypto, kamu dapat langsung menggunakan fitur yang disediakan Pintu, yaitu “Laporan Pajak” atau “Tax Report”, lho!
Bagaimana cara kerja fitur ini? Simak selengkapnya di bawah ini.
Melalui fitur “Tax Report”, kamu bisa dengan mudah mendapatkan laporan pajak untuk transaksi aset crypto di Pintu selama satu tahun penuh.
Di dalam laporan pajak yang kamu dapatkan akan mencakup beberapa hal, termasuk:
Selain itu, fitur ini diharapkan dapat terus menunjang keseluruhan aktivitas trading dan investasi teman-teman Pintu.
Jika Teman Pintu memiliki pertanyaan mengenai informasi ini, silakan hubungi kami melalui [email protected] atau Live Chat di dalam aplikasi Pintu.