Pengumuman Perubahan Biaya PPN Mulai 3 Januari 2025 di Pintu dan Pintu Pro

Updated
January 3, 2025
• Waktu baca 3 Menit
Gambar Pengumuman Perubahan Biaya PPN Mulai 3 Januari 2025 di Pintu dan Pintu Pro
Reading Time: 3 minutes

Halo Teman Pintu. Sesuai dengan regulasi dan kebijakan pemerintah terbaru, kami ingin menginformasikan beberapa pembaruan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku efektif mulai 3 Januari 2025.

Perubahan Tarif PPN dan PPh

  1. PPN: Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi pembelian aset kripto kini ditetapkan sebesar 0,12% dari nilai transaksi. Tarif ini berlaku pada setiap transaksi pembelian yang dilakukan melalui platform Pintu maupun Pintu Pro.
  2. PPh: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) tetap sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan yang dilakukan di Pintu dan Pintu Pro.

Perubahan tarif PPN ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif pajak khusus untuk transaksi aset kripto. PMK No. 131 Tahun 2024 menyatakan bahwa untuk barang tertentu yang tidak tergolong mewah, dasar pengenaan pajaknya dihitung sebesar 11/12 dari nilai transaksi.

Namun, transaksi jual beli aset kripto diatur secara khusus dalam PMK No. 81 Tahun 2024, sehingga tarif efektif untuk pembelian aset kripto tetap mengacu pada ketentuan tersebut. Tarif ini dirancang sebagai perlakuan pajak khusus, mengingat sifat aset kripto yang berbeda dengan barang atau jasa pada umumnya.

Apa Artinya untuk Teman Pintu?

  • Setiap transaksi pembelian spot di aplikasi Pintu dan Pintu Pro akan dikenakan tambahan biaya sebesar 0,12% dari nilai transaksi sebagai PPN.
  • Tarif PPh sebesar 0,1% tetap berlaku pada transaksi penjualan spot.
  • Biaya PPN akan otomatis ditambahkan ke total transaksi, sehingga kamu tidak perlu menghitungnya secara manual.

Detail Penyesuaian Tarif PPN

  • Tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto yang dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar, termasuk Pintu, kini ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi.
  • Transaksi lainnya, seperti biaya deposit dan penarikan rupiah tidak ada perubahan dari sebelumnya dan telah sesuai dengan PMK no. 131 tahun 2024 pasal 3 dan fee yang tertera di aplikasi Pintu.

Pengaruh pada Transaksi Aktif

Karena perubahan tarif ini, semua open limit order dan Auto DCA di aplikasi Pintu akan dibatalkan secara otomatis pada 3 Januari 2025 pukul 15:30 WIB. Kami menyarankan untuk membuat order baru pada tanggal 3 Januari 2025 setelah pukul 18:00 WIB, agar sistem kami telah sepenuhnya disesuaikan dengan kebijakan pajak terbaru.

Untuk mengetahui lebih lanjut informasi mengenai biaya trading Pintu dapat kamu pelajari di sini:

Komitmen Pintu kepada Member

Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pengalaman transaksi yang aman, lancar, dan nyaman. Jika ada pertanyaan atau memerlukan bantuan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui:

Terima kasih atas kepercayaanmu menggunakan Pintu sebagai platform pilihan untuk transaksi aset digital.

Salam hangat,

Tim Pintu


Hi Pintu Users,

In line with the latest government regulations and policies, we would like to inform you of updates regarding Value-Added Tax (VAT) and Income Tax (PPh) effective January 3, 2025.

Changes in VAT and PPh Rates

  1. VAT: The Value-Added Tax (VAT) rate for crypto asset purchases is set at 0.12% of the transaction value. This applies to every purchase transaction conducted through the Pintu and Pintu Pro platforms.
  2. PPh: The Income Tax (PPh) rate remains at 0.1% of the transaction value for sales conducted on Pintu and Pintu Pro.

The adjustment in VAT rates is part of compliance with PMK No. 131 of 2024 and PMK No. 81 of 2024, which specifically regulate tax rates for crypto asset transactions. PMK No. 131 of 2024 states that for certain goods not classified as luxury items, the tax base is calculated as 11/12 of the transaction value.

However, crypto asset transactions are specifically regulated under PMK No. 81 of 2024, ensuring that the effective VAT rate for crypto purchases adheres to its provisions. This rate is designed as a special tax treatment, reflecting the unique nature of crypto assets compared to conventional goods or services.

What Does This Mean for Pintu Users?

  • Every spot purchase transaction on the Pintu and Pintu Pro apps will include an additional 0.12% VAT based on the transaction value.
  • The 0.1% PPh rate remains unchanged for spot sales transactions.
  • VAT will be automatically added to the total transaction amount, so there’s no need for manual calculations.

Details of VAT Rate Adjustment

  • VAT rate for crypto asset purchase transactions conducted through registered Physical Crypto Asset Traders (PFAK), including Pintu, is now set at 0.12% (1% x 12%) of the transaction value.
  • Other transactions, such as deposit and withdrawal fees in Rupiah, remain unchanged and are in accordance with PMK No. 131 of 2024 Article 3 and the fees listed in the Pintu application.

Impact on Active Transactions

Due to this tax rate adjustment, all open limit orders and Auto DCA in the Pintu app will be automatically canceled on January 03, 2025, at 3:30 PM. We recommend placing new orders on January 3, 2025, after 06:00 PM to ensure our system aligns with the updated tax policy.

To learn more about trading fees, you can explore the following links:

Pintu’s Commitment to Users

We remain committed to providing a safe, smooth, and seamless transaction experience. If you have any questions or need assistance, please feel free to contact us via:

Thank you for trusting Pintu as your platform of choice for digital asset transactions.

Warm regards,

The Pintu Team

Topik
Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->