
Hi Teman Pintu.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, maka terdapat perubahan tarif pajak atas transaksi kripto sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pintu akan melakukan penyesuaian terhadap tarif pajak transaksi pembelian dan penjualan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Penyesuaian ini berlaku di platform Pintu dan Pintu Pro Spot, dan tidak berlaku untuk Pintu Futures, dengan rincian sebagai berikut:
| Pajak transaksi | Sebelum | Sesudah |
|---|---|---|
| Transaksi Beli | 0,11% | 0% |
| Transaksi Jual | 0,1% | 0,21% |
Untuk mengaplikasikan perubahan tersebut, open limit order di Pintu (kecuali di Pintu Pro) akan dibatalkan secara otomatis pada tanggal 31 Juli 2025 pukul 22:00 WIB.
Kami menyarankan seluruh pengguna untuk mempersiapkan strategi trading dan memastikan seluruh aktivitas trading sudah sesuai dengan skema biaya terbaru.
Jika Teman Pintu memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar perubahan pajak transaksi ini, silakan hubungi kami melalui Live Chat di aplikasi Pintu atau email ke [email protected]. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Teman Pintu kepada Pintu!
Demikian informasi dari kami,
Terima kasih.
Catatan: PMK Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 dapat dilihat selengkapnya di sini.