Pengumuman: Perubahan Pajak Transaksi Crypto di Pintu Mulai 1 Agustus 2025

Updated
July 31, 2025
• Waktu baca < 1 Menit
Gambar Pengumuman: Perubahan Pajak Transaksi Crypto di Pintu Mulai 1 Agustus 2025
Reading Time: < 1 minute

Hi Teman Pintu.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, maka terdapat perubahan tarif pajak atas transaksi kripto sebagai berikut:

  • Tarif Pajak untuk Transaksi Pembelian Aset Kripto: 0%
  • Sesuai Pasal 2 ayat (1): “Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”
  • Tarif Pajak untuk Transaksi Penjualan Aset Kripto: 0,21%
  • Sesuai Pasal 12 ayat (1): “Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pintu akan melakukan penyesuaian terhadap tarif pajak transaksi pembelian dan penjualan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Penyesuaian ini berlaku di platform Pintu dan Pintu Pro Spot, dan tidak berlaku untuk Pintu Futures, dengan rincian sebagai berikut:

Pajak transaksiSebelumSesudah
Transaksi Beli0,11%0%
Transaksi Jual0,1%0,21%

Untuk mengaplikasikan perubahan tersebut, open limit order di Pintu (kecuali di Pintu Pro) akan dibatalkan secara otomatis pada tanggal 31 Juli 2025 pukul 22:00 WIB.

Kami menyarankan seluruh pengguna untuk mempersiapkan strategi trading dan memastikan seluruh aktivitas trading sudah sesuai dengan skema biaya terbaru.

Jika Teman Pintu memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar perubahan pajak transaksi ini, silakan hubungi kami melalui Live Chat di aplikasi Pintu atau email ke [email protected]. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Teman Pintu kepada Pintu!

Demikian informasi dari kami,

Terima kasih.

Catatan: PMK Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 dapat dilihat selengkapnya di sini.

Intifanny
Author
Intifanny
Topik
Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->