Apa dasar hukum Pintu?

Pintu terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (exchange) di Bappebti dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020 dan terdaftar di KOMINFO dengan No. 02093/DJAI.PSE/12/2019

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?