Kripto AS Dibatasi? eToro Setuju Selesaikan Gugatan SEC, Batasi Perdagangan Kripto di AS

Updated
September 13, 2024
Gambar Kripto AS Dibatasi? eToro Setuju Selesaikan Gugatan SEC, Batasi Perdagangan Kripto di AS

Jakarta, Pintu News – Platform perdagangan terkemuka, eToro, telah menyelesaikan gugatannya dengan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Dalam penyelesaian ini, eToro setuju untuk membayar denda sebesar Rp23,1 miliar dan membatasi aktivitas perdagangan kripto di Amerika Serikat. Penyelesaian ini mencerminkan tindakan penegakan hukum yang sedang berlangsung terhadap industri kripto oleh SEC.

SEC Menuduh eToro Sebagai Broker Tidak Terdaftar

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh SEC, badan pengawas tersebut menuduh eToro beroperasi sebagai broker yang tidak terdaftar serta menjalankan aktivitas clearing agency tanpa izin yang sah. Selain itu, SEC juga menuduh platform ini memperdagangkan beberapa aset kripto sebagai sekuritas, yang bertentangan dengan undang-undang federal.

SEC menjelaskan bahwa eToro telah mengizinkan pelanggan AS untuk memperdagangkan aset kripto yang dijual sebagai sekuritas sejak 2020. Berdasarkan penyelesaian ini, eToro setuju untuk “menghentikan dan menghentikan pelanggaran terhadap undang-undang sekuritas federal yang berlaku” dan hanya akan menawarkan perdagangan dalam aset kripto yang terbatas.

Baca Juga: 7 Koin Kripto Terbaik untuk Dibeli Sekarang: Potensi Naik 1000x Crypto pada Maret 2025?!

Pembatasan Perdagangan Kripto di AS

skandal sec
Sumber: The Block

Sebagai bagian dari penyelesaian, eToro akan membatasi jenis aset kripto yang tersedia untuk perdagangan di platformnya di AS. Pengguna AS hanya akan diizinkan memperdagangkan tiga aset kripto: Bitcoin, Ethereum, dan Bitcoin Cash. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mematuhi peraturan yang ada dan menghindari pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum sekuritas di AS.

Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penegakan hukum yang diambil SEC terhadap industri kripto. Dengan standar regulasi yang masih kabur, SEC telah memilih litigasi sebagai jalur utama untuk menegakkan hukum. Hal ini mengakibatkan sejumlah besar gugatan dan penalti finansial bagi platform yang beroperasi di ruang kripto.

Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Indodax Alami Kerugian Rp316 Miliar, Grup Lazarus Diduga Terlibat!

Pintu kini telah hadir dalam versi web trading crypto. Daftar akun dan login Pintu untuk memanfaatkan fitur trading terlengkap, likuiditas tinggi, dan biaya trading terendah. Cek kurs BTC/IDR, ETH/IDR, SOL/IDR dan aset crypto lainnya secara mudah di Pintu Pro Web.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer: Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->