Jakarta, Pintu News ā Dalam perkembangan terbaru terkait gugatan hukum XRP, pengadilan banding Amerika Serikat sedang meninjau upaya Ripple Labs untuk mengakhiri kasus yang telah berlangsung lama. Gugatan ini awalnya diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada Desember 2020, dengan tuduhan bahwa Ripple telah mengumpulkan lebih dari Rp21 triliun melalui penawaran sekuritas yang tidak terdaftar.
SEC menuduh bahwa penjualan XRP oleh Ripple merupakan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar, yang melanggar undang-undang sekuritas federal. Ripple, di sisi lain, berargumen bahwa XRP adalah mata uang kripto dan bukan sekuritas, sehingga tidak tunduk pada peraturan SEC. Kasus ini telah menarik perhatian luas karena potensinya untuk menetapkan preseden dalam regulasi aset digital di Amerika Serikat.
Baca Juga: Ripple (XRP) dan Inovasi Remittix (RTX): Apa yang Menanti di 2025? Potensi Kenaikan dan Tantangan
Setelah beberapa tahun proses hukum, Ripple telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengakhiri kasus ini. Perusahaan tersebut berpendapat bahwa SEC gagal memberikan kejelasan regulasi yang memadai terkait aset digital, dan bahwa tindakan hukum terhadap Ripple tidak berdasar. Pengadilan banding kini sedang meninjau permohonan ini, yang dapat berimplikasi signifikan bagi industri kripto secara keseluruhan.
Keputusan dalam kasus ini diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana aset digital diklasifikasikan dan diatur di bawah hukum AS. Jika pengadilan memutuskan mendukung Ripple, hal ini dapat membuka jalan bagi adopsi yang lebih luas dari mata uang kripto tanpa kekhawatiran akan tindakan hukum. Sebaliknya, jika keputusan berpihak pada SEC, perusahaan kripto lainnya mungkin perlu meninjau kembali praktik mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan sekuritas.
Kasus antara SEC dan Ripple merupakan salah satu pertempuran hukum paling signifikan dalam sejarah industri kripto. Hasil dari kasus ini akan memiliki dampak jangka panjang terhadap regulasi dan adopsi aset digital di Amerika Serikat dan mungkin di seluruh dunia.
Baca Juga: Donald Trump Tegaskan Komitmen Menjadikan AS sebagai Pusat Kripto Dunia
Dapatkan juga pengalamanĀ web tradingĀ dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. KlikĀ Daftar PintuĀ jika kamu belum memiliki akun atau pilihĀ Pintu Login WebĀ jika sudah memiliki akun.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitasĀ jual beli BitcoinĀ dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: