Dikutip dari Bitcoin News, baru-baru ini Buenos Aires akan mulai menerapkan pajak atas penambangan cryptocurrency pada tahun 2023. Buenos Aires merupakan salah satu provinsi di Argentina yang memiliki lebih dari 15,3 juta penduduk per 2022, menurut data Macro Trends.
Munculnya proposal baru terkait perpajakan crypto di Buenos Aires, memodifikasi undang-undang pajak untuk memperkenalkan penambangan cryptocurrency sebagai salah satu aktivitas yang akan dikenakan pajak sebesar 4% dari total pendapatan.
Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut tentang apakah staking crypto akan dikenakan pajak atau tidak. Simak regulasi perpajakan penambangan crypto yang akan diterapkan oleh Buenos Aires selengkapnya berikut ini!
Dilansir dari Bitcoin News, Buenos Aires telah menyetujui proyek untuk menambahkan penambangan cryptocurrency sebagai aktivitas yang kena pajak mulai tahun 2023.
Sebuah dokumen, yang dipresentasikan oleh gubernur provinsi, Alex Kicillof, menetapkan bahwa aktivitas yang secara resmi digambarkan sebagai āPemrosesan dan layanan validasi untuk aset crypto dan/atau transaksi cryptocurrency (aset crypto dan/atau penambangan cryptocurrency)ā akan memerlukan pajak 4% atas pendapatan yang telah dihasilkan.
Menurut Bitcoin News, pajak tersebut akan dibayarkan kepada pemerintah provinsi, dan tidak akan terkait dengan pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah nasional Argentina.
Dokumen tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa pajak tersebut hanya akan berlaku bila perangkat keras yang digunakan dalam aktivitas penambangan terletak di yurisdiksi provinsi. Pasalnya, rezim pajak ini akan mulai diterapkan pada bulan Januari 2023, tetapi masih ada beberapa elemen yang masih harus diperiksa terkait penerapan regulasi pajak.
Baca Juga: Setelah Menang Piala Dunia 2022, Tim Argentina Bakal Fokus ke Metaverse dan Web3!
Mengutip dari Bitcoin News, masih ada keraguan yang dimiliki para analis tentang penerapan pajak tersebut di Buenos Aires, apakah itu?
Keraguan para analis berkaitan dengan peralatan penambangan yang akan dikenakan pajak. Jika dokumen yang disetujui hanya mengacu pada perangkat keras proof-of-work, artinya hanya penambang ASIC dan graphic card yang akan dikenakan pajak.
Namun, jika komputer yang menjalankan staking node juga dianggap sebagai bagian dari perangkat keras tersebut, artinya staking juga dapat dikenakan pajak.
Sementara itu, Marcos Zocaro, seorang akuntan Argentina, juga memiliki pertanyaan mengenai harga di mana cryptocurrency yang ditambang atau di staking akan dikenakan pajak. Dokumen tersebut menyatakan bahwa aset crypto ini akan dikenakan pajak pada ānilai resmi atau nilai saat ini.ā
Sebelumnya, pada bulan April 2022, Buenos Aires sempat mengumumkan mengenai pembayaran pajak dengan crypto di tahun 2023 mendatang. Provinsi yang memiliki lebih dari 15,3 juta penduduk per 2022 itu juga memiliki proyek untuk menggunakan sistem ID Blockchain dan akan menjadi tuan rumah node Ethereum sebagai bagian dari dorongan digitalisasi dan modernisasi pada tahun 2023.
Lalu bagaimana dengan regulasi pajak crypto di Indonesia? Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68 Tahun 2022, pembeli dan penerima aset crypto di Indonesia akan dikenakan pajak PPN sebesar 0,11% untuk exchange yang terdaftar di Bappebti, dan 0,22% untuk exchange yang tidak terdaftar di Bappebti.
Referensi: