Gara-Gara Crypto, Regulator Sekuritas Hong Kong Rekrut Staf Baru. Ada Apa?

Updated
February 7, 2023
Gambar Gara-Gara Crypto, Regulator Sekuritas Hong Kong Rekrut Staf Baru. Ada Apa?

Dilansir dari Cointelegraph, baru-baru ini regulator di Hong Kong mengintensifkan pengawasan mereka dalam hal memantau aktivitas industri crypto. Kira-kira apa saja yang dilakukan oleh regulator Hong Kong? Simak berita lengkapnya berikut ini!

Regulator Hong Kong Mempekerjakan 4 Staf Tambahan Untuk Pengawasan Industri Crypto

Crypto dan Hong Kong
Sumber: PayBito

Menurut laporan Komisi Sekuritas dan Berjangka yang diajukan pada 6 Februari 2023, mereka berencana untuk mempekerjakan 4 staf tambahan untuk mengawasi dengan lebih baik aktivitas penyedia aset virtual (VA) lokal.

Selain itu, pengawasan ekstra akan membantu “menilai kepatuhan dan risiko dengan lebih baik” yang memungkinkan investor ritel untuk memperdagangkan aset virtual pada platform yang diatur.

“Ini sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah operator yang telah menyatakan minatnya untuk menjalankan aktivitas VA seperti platform perdagangan dan pengelolaan dana VA,” tulis Komisi Sekuritas dan Berjangka, dikutip dari Cointelegraph, Selasa (7/2/2023).

Hal ini terjadi pada awal diperkenalkannya rezim perizinan baru yang memungkinkan investasi crypto ritel yang lebih besar.

Baca Juga: Survei KPMG: Hongkong dan Singapura Tertarik Untuk Berinvestasi di Crypto

Perkembangan Industri Crypto di Hong Kong

Perkembangan Industri Crypto di Hong Kong
Sumber: Cryptoslate

Sebelumnya, platform perdagangan yang berlisensi di Hong Kong hanya diizinkan untuk melayani investor profesional, atau investor dengan portofolio minimal $1 juta yang mana setara dengan Rp15 miliar (kurs $1 = Rp15.130).

Pada bulan Desember 2022, rezim perizinan baru disetujui sebagai amandemen terhadap RUU Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Teroris. Namun, aturan ini baru akan berlaku pada Juni 2023, yang memberikan waktu bagi regulator dan bisnis lokal untuk mempersiapkan diri menghadapi gelombang partisipasi baru dalam industri ini.

Hong Kong telah aktif dalam rencananya untuk mengubah industri crypto dan menjadi pusat inovasi Web3. Bagian dari rencana ini termasuk dana investasi sebesar $500 juta yang setara dengan Rp7,5 triliun (kurs $1 = Rp15.130) untuk mendorong adopsi massal di industri lokal.

Baru-baru ini, Otoritas Moneter Hong Kong merilis pernyataan yang mengatakan bahwa mereka tidak akan mentolerir stablecoin algoritmik dalam peraturan terbarunya. Namun, regulator mengatakan bahwa mereka bermaksud untuk mengembangkan *framework* regulasi yang lengkap untuk stablecoin, yang akan didasarkan pada dukungan penuh dari aset tersebut.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->