Korea Selatan, negara yang sering diakui sebagai pusat aktivitas crypto di Asia, baru-baru ini mengumumkan bahwa semua perusahaan di negara tersebut harus mengungkapkan aset crypto mereka mulai tahun 2024.
Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korea Selatan mengeluarkan aturan baru yang meminta perusahaan untuk mencantumkan aset crypto mereka dalam laporan keuangan standar mereka.
Menurut rancangan aturan baru, perusahaan yang mengeluarkan atau memiliki aset crypto akan diwajibkan untuk memberikan pengungkapan mendalam dalam laporan keuangan mereka mulai tahun depan. Ini berarti informasi internal mengenai model bisnis mereka dan praktik akuntansi internal sehubungan dengan penjualan dan keuntungan crypto harus disediakan.
Baca juga: Berkolaborasi dengan Bursa Crypto Terbesar, Korea Selatan Kerjakan Sistem Keamanan Crypto
Selain itu, mereka juga harus mengungkapkan detail mengenai jumlah dan karakteristik token crypto mereka. Perusahaan yang memegang aset crypto untuk tujuan investasi harus mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan nilai buku, nilai pasar, volume, dan klasifikasi.
FSC mengatakan bahwa laporan keuangan telah kekurangan detail yang akurat mengenai kepemilikan perusahaan terhadap crypto. Dengan langkah ini, FSC Korea Selatan berusaha untuk membawa standar akuntansi crypto sejalan dengan pelaporan keuangan tradisional.
Menurut FSC, dengan adanya teknologi berbasis blockchain, transaksi menggunakan aset digital telah berkembang dan dampaknya pada akuntansi perusahaan juga telah meningkat. Oleh karena itu, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pasar crypto dan melindungi investor.
Perkembangan ini merupakan bagian dari pengetatan lebih luas terhadap langkah-langkah regulasi yang ditujukan untuk aset digital, seiring dengan pengetatan di AS dan pengenalan langkah-langkah definitif di Uni Eropa.
Akhir bulan lalu, parlemen Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Aset Virtual untuk menegakkan hukum terhadap manipulasi pasar dan mengekang perdagangan dalam. Undang-undang tersebut, menurut laporan FSC, mengarah pada perubahan lebih lanjut dalam praktik akuntansi aset digital.
Baca juga: Sah! Korea Selatan Meloloskan Undang-Undang Crypto untuk Melindungi Investor
Korea Selatan juga sedang mempertimbangkan perubahan yang akan mengharuskan pejabat tinggi dan politisi untuk mengungkapkan kepemilikan crypto mereka setelah skandal pada bulan Mei 2023 lalu.
Diperkirakan pasar Korea mendorong hampir 30% dari total aktivitas perdagangan crypto global. Dengan investor yang berbondong-bondong ke pasar dan meningkatkan tekanan beli, perusahaan diatur untuk mendapatkan manfaat dari hal ini.
Dengan aturan baru ini, FSC berharap dapat membantu meningkatkan transparansi pasar kripto dan melindungi investor, sekaligus mendorong pertumbuhan industri crypto Korea Selatan.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: