Inilah Cara Perdagangan Aset Crypto di Indonesia Menurut BAPPEBTI

Updated
November 23, 2023
Gambar Inilah Cara Perdagangan Aset Crypto di Indonesia Menurut BAPPEBTI

Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam menyaksikan fenomena global aset crypto. Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait perdagangan aset crypto di Indonesia. Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Macam-Macam Aset Crypto

Regulasi No. 8 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI menjelaskan tentang jenis-jenis aset crypto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Penilaian aset crypto oleh BAPPEBTI didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti kapitalisasi pasar crypto, pengakuan aset crypto dalam transaksi global, serta nilai ekonomi dan risiko aset crypto tersebut.

Baca Juga: Inilah Waktu Tepat Untuk Menjual Crypto Kamu, Jangan Sampai Kelewatan!

Di Indonesia, aset crypto belum diakui sebagai mata uang, melainkan sebagai aset yang dapat diperdagangkan di pasar masa depan yang diawasi oleh BAPPEBTI. Hingga saat ini, BAPPEBTI telah mengumumkan 229 jenis aset crypto yang layak diperdagangkan di Indonesia, seperti Bitcoin, Ethereum, Tether, dan Dogecoin.

Perdagangan Aset Crypto

bursa kripto indonesia resmi diluncurkan
Sumber: PayBito

Perdagangan aset crypto hanya dapat dilakukan secara elektronik oleh trader aset crypto di pasar masa depan yang telah disetujui oleh BAPPEBTI.

Untuk dapat menyediakan perdagangan aset crypto di pasar masa depan, trader aset crypto harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki modal disetor minimal sebesar Rp80.000.000.000 (sekitar $5,6 juta), mempertahankan setidaknya 80% ekuitas dari total modal yang disetor, dan memiliki struktur perusahaan yang lengkap.

Transaksi aset crypto harus dilakukan dalam perjanjian langganan aset crypto yang terdiri dari profil pedagang aset crypto, potensi risiko transaksi crypto, dan aturan perdagangan yang ditentukan oleh trader aset crypto.

Pelanggan aset crypto harus berusia 17 tahun atau lebih, memiliki KTP dan/atau paspor, dan berlangganan aset crypto menggunakan dana mereka sendiri.

Pengawasan dan Sanksi

Selain kewajiban melaporkan transaksi aset crypto, trader aset crypto juga diwajibkan untuk mengirimkan laporan keuangan, laporan aktivitas bisnis, dan laporan lainnya kepada BAPPEBTI.

Selain itu, setiap perubahan dalam manajemen, alamat, nama perusahaan, kepemilikan saham, sistem IT, atau aturan perdagangan juga harus mendapatkan persetujuan dari BAPPEBTI.

Pedagang aset crypto juga diwajibkan untuk mengorganisir kegiatan penjelasan dan edukasi tentang perdagangan aset crypto. Bahan untuk program tersebut harus diserahkan kepada BAPPEBTI paling lambat lima hari sebelum acara tersebut.

Paragraf Penutup

Meski aset crypto belum diakui sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia, perkembangan dan regulasi crypto perdagangan aset crypto ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak mau ketinggalan dalam fenomena global ini. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perdagangan aset crypto di Indonesia dapat berjalan dengan aman dan terkendali.

Baca Juga: Apakah Investasi di Bitcoin dan Cryptocurrency Hanya Sebuah Perjudian? Ini Penjelasannya

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->