Polandia bersiap menggemparkan dunia crypto dengan pengenalan regulasi baru yang ketat. Pemerintah Polandia dikabarkan akan memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) baru yang berfokus pada crypto di kuartal kedua tahun ini, yang akan memberikan kekuatan baru kepada otoritas pengawas keuangan setempat.
RUU yang ditunggu-tunggu ini akan memberikan wewenang kepada Otoritas Pengawasan Keuangan Polandia (KNF) untuk mengatur pasar crypto dengan lebih ketat. KNF akan memiliki kekuatan untuk menjatuhkan sanksi finansial kepada perusahaan crypto, meskipun detail mengenai besaran denda dan kondisi pemberian sanksi masih belum diungkapkan.
Baca juga: Skandal Tersembunyi, Penemuan Alat Mining Crypto di Gedung Pengadilan Polandia!
Langkah ini merupakan respons terhadap regulasi Eropa yang dikenal sebagai Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA), yang ditandatangani pada Mei 2023. Pemerintah Polandia menyatakan bahwa RUU ini diperlukan untuk menyiapkan kerangka kerja hukum yang memadai bagi pasar aset crypto.
Sebelumnya, Polandia dikenal memiliki pendekatan yang fleksibel terhadap crypto, dengan fokus utama pada aspek perpajakan. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, Polandia mungkin akan mengakhiri fleksibilitas historisnya dan bergerak menuju regulasi yang lebih komprehensif.
Perubahan regulasi ini akan membawa dampak signifikan bagi industri crypto di Polandia dan seluruh Eropa. Dengan diperkenalkannya RUU ini, diharapkan akan ada kejelasan dan struktur yang lebih baik untuk sektor yang sebelumnya kurang diatur.
Baca juga: Korea Selatan Siapkan Regulasi Ketat untuk Penggunaan Mixer Aset Crypto!
Pemerintah Polandia berusaha menciptakan keseimbangan antara kebutuhan akan inovasi dan pertumbuhan di pasar aset digital dengan perlindungan kepentingan investor dan pemeliharaan stabilitas keuangan. Selain itu, dengan mengikuti standar Uni Eropa, Polandia juga menunjukkan komitmennya untuk menyelaraskan regulasi domestiknya dengan kebijakan regional.
Langkah ini merupakan hal penting, terutama bagi negara-negara yang berambisi untuk memperkuat hubungan mereka dengan Uni Eropa, seperti Ukraina yang juga berencana untuk mengatur aset digital sesuai dengan persyaratan MiCA.
Dengan langkah berani ini, Polandia siap menjadi pelopor dalam regulasi crypto di Eropa. RUU yang akan datang ini tidak hanya akan mengubah peta regulasi crypto di Polandia, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menghadapi tantangan dan peluang yang dibawa oleh aset digital.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: