Partai People Power yang berkuasa di Korea Selatan telah menunda tanpa batas waktu proposalnya untuk melonggarkan pembatasan mata uang kripto, termasuk mencabut larangan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin spot lokal, menurut sumber-sumber lokal.
Menurut laporan media lokal Chosun Biz, pembalikan janji partai tersebut dapat dikaitkan dengan tantangan dalam menyelaraskan kebijakan mata uang kripto dengan pemerintah dan otoritas keuangan.
Awal bulan ini, ada laporan bahwa partai yang berkuasa sedang menyusun janji-janji kampanye untuk menunda pajak atas keuntungan kripto dan mengizinkan lembaga domestik untuk memperkenalkan ETF Bitcoin spot dan berinvestasi langsung dalam mata uang kripto. Simak berita lemgkapnya berikut ini!
Salah satu faktor utama di balik keputusan partai tersebut adalah tantangan yang dihadapi dalam menyelaraskan kebijakan mata uang kripto dengan pemerintah dan otoritas keuangan. Janji yang diusulkan Partai People Power mencakup rencana untuk mengizinkan penerbitan dan perdagangan ETF spot Bitcoin.
Namun, Komisi Jasa Keuangan telah mempertahankan persepsi negatif yang kuat terhadap risiko investasi yang terkait dengan aset virtual. Sementara Komisi Sekuritas dan Bursa AS menyetujui ETF spot Bitcoin bulan lalu, Komisi Jasa Keuangan telah melarang investasi dan penerbitan produk ini, dengan alasan pengecualian aset virtual dari aset dasar yang ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Partai tersebut juga mempertimbangkan rencana untuk menunda pajak atas aset virtual selama dua tahun dan mengizinkan investasi perusahaan dalam aset virtual. Namun, konsultasi yang tidak memadai dengan kementerian terkait dan kekhawatiran atas potensi risiko kerugian yang signifikan, terutama dalam kasus investasi perusahaan, mencegah dimasukkannya proposal ini sebagai janji.
Selain itu, Partai People Power melakukan penyelidikan internal untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan penipuan atau kecurigaan terkait aset virtual di antara pejabat partai.
Baca Juga: Korea Selatan Teguh Menolak ETFÂ Crypto, Apa Alasannya?
Perlu dicatat bahwa “Janji Pelembagaan Aset Digital” Partai Demokrat, yang terungkap sebelumnya, juga mencakup rencana untuk mengizinkan ETF spot Bitcoin dan peningkatan batas pengurangan untuk keuntungan penjualan aset virtual.
Faktanya, kesamaan isi antara janji yang dimaksudkan Partai People Power dan yang telah diumumkan oleh Partai Demokrat Korea berkontribusi pada keputusan untuk menahan pengumuman mereka.
Menurut laporan tersebut, pimpinan Partai People Power merasa bahwa janji-janji mereka kurang baru dan tidak akan menarik perhatian. Sementara itu, polisi Korea Selatan terus melakukan “perang” terhadap perdagangan narkoba bertenaga kripto, dengan petugas di ibu kota Seoul melakukan 452 penangkapan dari Juni 2022 hingga Desember 2023.
Seperti diberitakan, polisi menangkap tiga tersangka pengedar narkoba minggu ini. Petugas juga mendakwa 445 pembeli dan empat “operator platform perdagangan aset kripto” ilegal.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi