Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mempertimbangkan revisi aturan pajak aset crypto. Langkah ini diambil menyusul keluhan pelaku industri crypto yang menilai pajak saat ini memberatkan dan menghambat pertumbuhan industri.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, meminta Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang tarif pajak aset crypto. Menurutnya, pajak yang berlaku saat ini, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan karakteristik aset crypto.
Baca Juga: Bitcoin Diprediksi Tembus $900.000, Menurut Model Crypto yang Kontroversial
Tirta berpendapat, aset crypto masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan ruang untuk tumbuh. Oleh karena itu, pajak yang dikenakan seharusnya tidak terlalu membebani pelaku industri dan pengguna aset crypto.
Industri crypto di Indonesia menilai pajak yang berlaku saat ini telah menyebabkan penurunan volume perdagangan aset crypto secara drastis. Pada tahun 2022, volume perdagangan aset crypto di Indonesia turun hingga 60% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan volume perdagangan ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan industri crypto di Indonesia. Pelaku industri khawatir, pengguna aset crypto akan beralih ke bursa luar negeri yang menawarkan pajak yang lebih rendah.
Bappebti berharap revisi pajak aset crypto dapat memberikan dampak positif terhadap industri crypto di Indonesia. Revisi pajak diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri, menarik investasi, dan meningkatkan kepercayaan investor.
Pelaku industri crypto menyambut baik rencana revisi pajak aset crypto. Mereka berharap, revisi pajak dapat membuat aset crypto lebih terjangkau dan menarik bagi investor crypto.
Juru bicara Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang pajak aset crypto. Dwi mengatakan, masukan dari Bappebti dan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pajak crypto.
Baca Juga: Bitcoin dan Crypto: Naik Turun Harga Mengguncang Pasar
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.