Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau Securities and Exchange Commission (SEC) dilaporkan tengah berupaya menjatuhkan denda sebesar $2 miliar kepada Ripple dalam gugatan hukum yang sedang berlangsung terkait XRP.
Perkembangan terbaru ini terungkap menjelang dimulainya tahap pemulihan ganti rugi dalam kasus tersebut, di mana rincian tuntutan SEC akan dipublikasikan pada hari Rabu.
CEO Ripple, Brad Garlinghouse, mengungkapkan informasi mengejutkan ini melalui platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Garlinghouse berjanji akan “membongkar SEC” dalam tanggapan Ripple terhadap tuntutan tersebut. Ia menegaskan bahwa denda tersebut diminta untuk kasus yang “tidak melibatkan tuduhan (apalagi temuan) penipuan atau kecerobohan”.
Baca Juga: Harga ONDO Siap Melonjak ke $1? Gelombang Baru Investor Mengguncang Pasar!
Dalam unggahan berikutnya, Garlinghouse menyatakan bahwa SEC secara konsisten “bertindak di luar hukum” selama kasus berlangsung. Namun, ia juga mencatat bahwa perilaku ini tidak luput dari perhatian para hakim yang telah angkat bicara menentang lembaga tersebut.
Co-founder dan Executive Chairman Ripple, Chris Larsen, turut mengomentari perkembangan terbaru ini. Ia mengatakan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Gensler “telah lepas kendali” dan “berpikir berada di atas hukum” berdasarkan perilaku konsistennya. Di sisi lain, SEC tampaknya tidak gentar dengan reaksi keras dari Ripple dan para pendukungnya.
Lembaga tersebut berpendapat bahwa Ripple telah melanggar undang-undang sekuritas dengan menjual XRP sebagai sekuritas yang tidak terdaftar. SEC bertekad untuk menegakkan hukum dan melindungi investor dari potensi penipuan.
Perkembangan terbaru dalam kasus Ripple ini menjadi sinyal kuat ketidaksukaan dan ketidakpercayaan SEC terhadap pasar aset digital. Sebelumnya, muncul laporan tentang upaya hukum SEC terhadap Ethereum. Meskipun telah ada keputusan sebelumnya, SEC berusaha membatalkan preseden dan mengubah status keamanan Ethereum.
Jika SEC berhasil dalam upayanya, hal ini dapat mengancam peluang Ethereum untuk menjadi aset digital kedua yang menerima Spot ETF. Bitcoin, sebagai aset digital pertama yang menerima Spot ETF, telah meraih kesuksesan luar biasa sejak SEC menyetujui produk investasi tersebut pada bulan Januari.
Kasus Ripple vs. SEC menjadi sorotan utama dalam dunia aset digital. Denda $2 miliar yang dituntut SEC menunjukkan sikap tegas lembaga tersebut dalam menegakkan hukum sekuritas. Ripple dan para pendukungnya bersikeras bahwa tuntutan tersebut tidak berdasar dan berjanji untuk melawannya dengan keras.
Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan terus menjadi perhatian para pelaku pasar aset digital di seluruh dunia.
Baca Juga: AVAX Melonjak 9%, Avalanche dan Chainlink Umumkan Kemitraan untuk Sirkulasi Aset Global
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.