Jakarta, Pintu News – Seorang pria Nebraska telah didakwa oleh jaksa federal di Distrik Timur New York karena diduga mendalangi skema cryptojacking yang menipu penyedia layanan cloud computing hingga lebih dari $3,5 juta.
Pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai Charles O. Parks III, berusia 45 tahun dan juga dikenal dengan alias “CP3O,” menghadapi tuduhan penipuan transfer, pencucian uang, dan terlibat dalam transaksi moneter yang melanggar hukum. Dia ditangkap pada tanggal 13 April di Nebraska dan akan menjalani sidang pengadilan pertamanya di Omaha pada hari Selasa.
Baca Juga: Edward Snowden Peringatkan RUU Pengawasan Bisnis Pemerintah AS yang “Mengerikan”
Kasus ini diadili di Brooklyn karena dugaan aktivitas penipuan tersebut memiliki hubungan yang signifikan dengan Distrik Timur New York, yang melibatkan unsur-unsur antarnegara bagian yang memenuhi syarat untuk yurisdiksi federal. Distrik ini terkenal dalam menangani kasus kejahatan dunia maya yang kompleks, yang menunjukkan bahwa operasi yang terkait dengan dakwaan tersebut mencakup beberapa negara bagian.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Timur New York, bersama dengan pejabat FBI dan NYPD, menunjukkan bahwa kejahatan semacam itu tidak hanya mengeksploitasi keahlian teknologi, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi bisnis dan dapat merusak kepercayaan dalam kegiatan ekonomi digital.
“Sebagaimana yang dituduhkan, dengan membajak daya komputasi penyedia cloud, Parks mencuri jutaan sumber daya komputasi yang kuat untuk memperoleh mata uang crypto,” kata Jaksa AS Breon Peace. “Kantor ini akan terus memprioritaskan penuntutan pelaku kriminal yang menggunakan teknologi baru dan canggih untuk terlibat dalam skema penipuan dan tipu daya lama.”
Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, Parks dapat menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap tuduhan penipuan transfer dan pencucian uang, dan tambahan 10 tahun untuk transaksi moneter yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan dunia maya bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman, meskipun mereka menggunakan teknologi canggih untuk melakukan kejahatan. Penegak hukum akan terus bekerja sama untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dunia maya dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Baca Juga: 3 Top DRC-20 2024: DOGI, UNIX, PEPE
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.