Jakarta, Pintu News â Baru-baru ini, Korea Selatan berencana untuk menghapus sekitar 600 altcoin dari bursa crypto domestik tahun ini sebagai bagian dari tindakan keras baru di bawah Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang akan berlaku bulan depan.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan regulasi dalam sektor crypto yang berkembang pesat di negara tersebut.
Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual di Korea Selatan dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Juli. Undang-undang ini bertujuan untuk memperkenalkan kerangka kerja yang lebih ketat untuk mendukung transaksi aset virtual.
Baca juga: El Salvador Berencana Bangun Bank Investasi Swasta untuk Kripto: Peluang Baru atau Risiko?
Rencana praktik terbaik yang baru ini menetapkan kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh cryptocurrency agar tetap terdaftar di bursa domestik.
Berbeda dengan sistem saat ini, di mana bursa melakukan tinjauan sendiri, pendekatan baru ini melibatkan otoritas yang menetapkan standar untuk semua token yang terdaftar. Pusat dari regulasi ini terletak pada penyaringan daftar.
Bursa akan mengevaluasi kembali dukungan mereka untuk setiap aset virtual setiap enam bulan, diikuti oleh tinjauan selanjutnya setiap tiga bulan. Aset yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan berisiko mendapatkan penangguhan dukungan transaksi.
Kriteria baru ini mencakup sembilan aspek utama, termasuk kesesuaian untuk listing, keandalan penerbit, mekanisme perlindungan pengguna, keamanan teknologi, dan kepatuhan terhadap hukum lokal.
Pemeriksaan keandalan akan melibatkan penilaian praktik pengungkapan informasi dan sirkulasi, sementara penilaian perlindungan pengguna akan fokus pada pelacakan aktivitas blockchain dan aksesibilitas white paper.
Keamanan teknis juga sangat penting, dengan persyaratan bahwa cryptocurrency harus memiliki catatan bersih dari peretasan dan kode sumber smart contract yang transparan. Token dengan riwayat transaksi yang tidak jelas atau yang diterbitkan langsung oleh bursa akan menghadapi risiko delisting.
Baca juga: Tether Luncurkan âAlloy by Tetherâ, Token Didukung Emas yang Disimpan di Swiss !
Penerbit harus menunjukkan pengungkapan yang komprehensif, rencana penerbitan yang solid, dan riwayat bisnis yang kredibel, dengan otoritas Korea Selatan berhak menantang daftar berdasarkan kriteria kualitatif, kecuali untuk aset dengan catatan bersih di bursa yang diatur dengan baik di luar negeri.
Perubahan regulasi ini dapat berdampak signifikan pada sektor crypto lokal, terutama mempengaruhi altcoin dengan volume perdagangan rendah dan pengungkapan yang bermasalah.
Korea Selatan memiliki 29 bursa crypto domestik, seperti Upbit, yang harus mematuhi aturan baru ini. Regulasi baru ini juga akan memberlakukan penalti yang ketat pada bursa yang menerima aset sebagai imbalan untuk memungkinkan dukungan transaksi.
Beberapa skandal yang melibatkan cash-for-listings telah mengguncang kepercayaan pada bursa crypto Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa mengklaim bahwa âkimchi coinsâ berkapitalisasi rendah telah memenangkan daftar dalam keadaan yang mencurigakan, sering kali dilakukan untuk secara artifisial menaikkan harga token.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang baru, Korea Selatan menunjukkan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam industri cryptocurrency.
Langkah ini diharapkan dapat melindungi investor dan memastikan bahwa bursa crypto beroperasi dengan standar yang lebih tinggi.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: