Jakarta, Pintu News – Meta, perusahaan induk dari Facebook, WhatsApp, dan Instagram, menghadapi denda sebesar $220 juta (lebih dari ₦300 miliar) yang dijatuhkan oleh Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal (FCCPC) Nigeria.
Denda ini diklaim karena Meta diduga menyalahgunakan data pengguna Nigeria. FCCPC dan Komisi Perlindungan Data Nigeria (NDPC) melakukan penyelidikan selama tiga tahun terhadap perilaku dan operasi Meta dari Mei 2021 hingga Desember 2023, mengklaim bahwa raksasa teknologi ini melanggar Undang-Undang FCCPC 2018, Peraturan Perlindungan Data Nigeria 2019 (NDPR), dan undang-undang terkait lainnya. Simak berita lengkapnya disini!
Perwakilan Meta menyatakan bahwa pada tahun 2021, mereka telah menjelaskan kepada pengguna di seluruh dunia bagaimana cara berkomunikasi dengan bisnis, di antara hal lainnya, akan berjalan. Meskipun saat itu terdapat banyak kebingungan, hal ini ternyata cukup populer. Meta tidak setuju dengan keputusan denda tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.
Meta juga menegaskan bahwa mereka telah bekerja sama selama penyelidikan, dengan pihak berwenang konsumen menyatakan bahwa Meta telah berinteraksi dan bertemu dengan penyelidik hingga April 2024.
Baca Juga: InvestHK Luncurkan Program ‘Global Fast Track 2024’, Buka Peluang untuk Startup Fintech!
Namun, FCCPC menuduh Meta menyalahgunakan dominasinya di pasar dengan memberlakukan kebijakan privasi yang eksploitatif dan tidak patuh, mengumpulkan informasi pribadi konsumen tanpa memberi pengguna kesempatan untuk menyetujui atau menolak.
Selain denda sebesar $220 juta, Perintah Akhir mengharuskan Meta mengambil tindakan tertentu untuk mematuhi hukum Nigeria dan menghentikan perilaku serupa di masa mendatang, dengan mematuhi standar nasional.
FCCPC juga menyatakan bahwa praktik invasif Meta telah diamati di wilayah yang memiliki kerangka regulasi serupa dengan Nigeria.
Baca Juga: Peluncuran Token $PIXFI oleh Pixelverse: Mengguncang Dunia Game Telegram!
Ini bukan pertama kalinya Meta didenda atau dituduh berbagi data pengguna. Pada Mei 2024, sebuah dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa Meta memberikan akses kepada Netflix terhadap pesan langsung pengguna Facebook, memungkinkan Netflix untuk menyesuaikan iklannya dengan lebih baik menggunakan data pengguna tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa praktik berbagi data Meta telah menjadi perhatian di berbagai yurisdiksi.
Sementara itu, para pembuat konten di Nigeria kini dapat menghasilkan uang dari pendapatan iklan di platform Meta, termasuk Instagram dan Facebook. Langkah ini memberikan peluang baru bagi kreator konten lokal untuk memonetisasi karya mereka dan mendapatkan penghasilan tambahan.
Namun, kontroversi mengenai perlindungan data dan privasi tetap menjadi isu yang harus dihadapi Meta dalam mengelola platform mereka.
Dalam menghadapi denda besar ini, Meta perlu menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan perlindungan data pengguna. Proses banding yang akan diajukan Meta akan menjadi penentu penting bagi perusahaan dalam menangani tuduhan ini dan memperbaiki praktik privasinya.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*DISCLAIMER
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: