Buat kamu yang baru saja mulai mendalami investasi mungkin merasa asing dengan berbagai istilah-istilah baru seperti bearish dan bullish, ATH, hingga listing dan delisting. Apa itu delisting, listing, dan relisting dalam dunia investasi? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Secara umum, pengertian perusahaan listing adalah semua emiten yang terdaftar dalam bursa dan menjual sahamnya kepada publik.
Sementara itu, pengertian listing dalam pasar modal adalah saham perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa saham. Untuk bisa terdaftar dalam bursa saham, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti peraturan yang ada di bursa saham tempat perusahaan tersebut terdaftar.
Masing-masing bursa saham memiliki persyaratan yang berbeda-beda bagi emiten yang ingin mendaftarkan saham mereka. Misalnya seperti Bursa Efek Indonesia yang memberikan beberapa persyaratan sebagai berikut:
Sama seperti definisi listing dalam pasar modal atau saham, listing crypto adalah istilah yang digunakan ketika suatu cryptocurrency atau mata uang crypto mulai diperjualbelikan dalam bursa kripto.
Sebagai contohnya, beberapa crypto yang telah listing di aplikasi Pintu adalah BTC, ETH, YFI, UNI, MKR, COMP, dan banyak lagi.
Baca juga: Rekomendasi 5 Investasi Crypto Jangka Panjang Menurut Ahli
Sementara itu, pengertian delisting dalam pasar modal dan crypto adalah sebagai berikut.
Saham delisting adalah sebutan ketika perusahaan menghapus nama atau penjualan sahamnya dari bursa efek sehingga investor tidak bisa lagi memperjualbelikan saham tersebut di dalam bursa.
Penyebab delisting yang paling umum terjadi adalah ketika perusahaan menutup atau menghentikan kegiatan usahanya, mengumumkan kebangkrutan, tidak lagi puas dengan peraturan yang ada di bursa efek, berubah statusnya menjadi perusahaan privat setelah merger atau akuisisi, atau ingin mengurangi kerumitan dalam regulasi pelaporan keuangan.
Contoh perusahaan yang mengalami delisting di Indonesia adalah AQUA pada 17 Juni 2019 karena berubah menjadi perusahaan privat.
Selain itu, ada juga istilah partial delisting. Definisi partial delisting adalah perusahaan yang menghapus sebagian saham atau mengurangi jumlah saham yang diperjualbelikan pada bursa saham.
Delisting crypto adalah penghapusan mata uang crypto (koin atau token) dari bursa mata uang kripto. Salah satu alasan delisting crypto adalah karena permintaan dari pengembang crypto, misalnya karena alasan penghentian proyek. Namun penyebab lain yang lebih banyak ditemukan adalah karena mata uang crypto tidak bisa lagi memenuhi berbagai macam persyaratan dari bursa crypto.
Terakhir ada yang disebut dengan relisting. Simak penjelasan tentang relisting dalam pasar modal dan crypto berikut!
Relisting saham adalah pencatatan kembali saham di bursa saham setelah melakukan delisting. Dalam Bursa Efek Indonesia, sebuah perusahaan dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali atau relisting minimal 6 bulan setelah melakukan delisting.
Perusahaan juga dapat melakukan relisting jika mereka sudah berhasil memperbaiki masalah yang menyebabkan delisting sebelumnya.
Dalam crypto, relisting adalah pencatatan kembali sebuah mata uang crypto dalam pasar crypto setelah sebelumnya mengalami delisting.
Itu dia pengertian listing, delisting, dan relisting dalam pasar modal dan crypto. Sederhana, bukan?
Untuk kamu yang tertarik melakukan jual beli bitcoin dan aset crypto lainnya, download aplikasi Pintu sekarang! Cek juga harga bitcoin dan aset crypto lainnya secara real-time hingga belajar kripto secara gratis di Pintu Akademi.
Referensi:
Bursa Efek Indonesia, Panduan IPO (Go Public). Diakses pada: 12-08-2021.
Etorox, The Economics of Cryptocurrency Delisting. Diakses pada: 12-08-2021.
Gordon Scott, Delisting. Diakses pada: 12-08-2021.
Will Kenton, Listed. Diakses pada: 12-08-2021.
Patti Domm, What the Coinbase listing means for the price of bitcoin and other cryptocurrencies. Diakses pada: 12-08-2021.
Paramita Prananingtyas, Kritisi Atas Proses Listing, Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia. Diakses pada: 12-08-2021.