
Untuk memastikan data pengguna tetap akurat dan sesuai ketentuan, Pintu meminta pengguna di Indonesia untuk memperbarui data akun, dengan fokus utama pada pelengkapan informasi pajak (Tax Residency) berdasarkan peraturan CARF (Crypto-Asset Reporting Framework).
Agar prosesnya lancar, siapkan beberapa hal berikut:
Prosesnya tidak selalu sama untuk setiap orang. Aplikasi hanya akan menampilkan bagian data yang memang perlu kamu lengkapi atau perbarui, jadi kamu mungkin tidak menemui semua langkah di bawah ini. Berikut modul yang umum diminta saat pembaruan data:
Pastikan kamu sudah login, lalu tap notifikasi atau banner ajakan untuk memperbarui data yang muncul di aplikasi.
Pastikan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sudah sesuai dengan data di e-KTP kamu. Periksa kembali sebelum melanjutkan.

Isi alamat tempat tinggalmu saat ini. Jika alamatmu sama dengan alamat di KTP, kamu bisa langsung mengaktifkan pilihan “sama dengan alamat KTP” agar lebih cepat.

Isi data pelengkap seperti pekerjaan, sumber penghasilan, status perkawinan, estimasi penghasilan per tahun, dan tujuan pembukaan akun. Cukup pilih dari opsi yang tersedia.

Pilih negara tempat kamu menjadi wajib pajak. Untuk mayoritas pengguna, ini adalah Indonesia. Lalu isi Tax Number kamu (untuk Indonesia berupa NPWP 16 Digit). Jika kamu wajib pajak di lebih dari satu negara, kamu bisa menambahkan lebih dari satu Tax Residency. Bila diminta, unggah dokumen pendukung (maksimal ukuran file 10 MB).

Ikuti instruksi untuk melakukan verifikasi wajah (liveness) langsung di aplikasi. Data kamu akan dicocokkan dengan data kependudukan (Dukcapil) untuk memastikan bahwa benar kamu yang melakukan pembaruan. Pastikan kamu berada di tempat dengan pencahayaan yang cukup.
Pembaruan data akun adalah proses memperbarui data akunmu agar tetap akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan fokus utama pada pelengkapan informasi pajak (Tax Residency). Prosesnya dilakukan langsung di dalam aplikasi Pintu.
Tergantung akunmu. Modul yang umum diperbarui meliputi informasi KTP, informasi Tax Residency (data pajak), serta verifikasi wajah (liveness) dan konfirmasi Dukcapil. Aplikasi hanya akan menampilkan bagian yang perlu kamu lengkapi.
Pembaruan data ini berlaku untuk pengguna Pintu di Indonesia dan dilakukan secara bertahap. Kamu akan diarahkan langsung di aplikasi ketika giliranmu tiba. Yang perlu kamu lakukan hanyalah mengikuti petunjuk yang muncul dan melengkapi data yang diminta sebelum batas waktu.
Mulai 1 Januari 2027, kamu perlu melengkapi data terlebih dahulu sebelum dapat melakukan transaksi (trading). Selama masa pembaruan, kamu tetap bisa menggunakan Pintu seperti biasa. Dengan melengkapi lebih awal, kamu bisa terus bertransaksi dengan nyaman tanpa perlu menunggu.
Ya. Pembaruan data pajak ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk seluruh penyelenggara platform aset kripto di Indonesia sesuai arahan pemerintah dan regulator. Jadi, ini bukan kebijakan Pintu semata.
Tax Residency adalah status kamu sebagai wajib pajak di suatu negara. Informasi ini merupakan bagian dari data yang dikumpulkan saat pembaruan data, sesuai ketentuan yang berlaku. Pintu tidak memberikan nasihat perpajakan, jadi jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak atau otoritas pajak terkait.
Isi informasi sesuai kondisi kamu. Aplikasi menyediakan pilihan yang sesuai, termasuk untuk kondisi tertentu di mana Tax Number belum tersedia. Ikuti petunjuk yang muncul di layar.
Ya. Pintu berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan datamu diproses sesuai kebijakan privasi serta ketentuan keamanan yang berlaku.
Buka aplikasi Pintu dan selesaikan pembaruan datamu sebelum 1 Januari 2027. Prosesnya mudah dan bisa langsung dilakukan dari aplikasi.
Buka Aplikasi Pintu →