KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap. KITAP diperuntukkan warga negara asing yang ingin tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. KITAS diperuntukkan warga negara asing yang hanya ingin tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas.