Bagaimana ketentuan pajak untuk tokenized stocks?
Ketentuan pajak Tokenized Stocks:
- Tarif PPN final dengan besaran 0,11% dari nilai transaksi pembelian crypto.
- Tarif PPh Pasal 22 final dengan besaran 0,1% dari nilai transaksi penjualan crypto.
- Pajak crypto ini diterapkan untuk semua aktivitas trading crypto di Indonesia.
Was this article helpful?
Thank you for your review!Close
Failed to send review. Please try again.Close