Apa Itu Force Majeure dan Contohnya? Panduan Lengkap untuk Melindungi Kontrak Bisnis

Di-update
October 25, 2025
Bagikan
Gambar Apa Itu Force Majeure dan Contohnya? Panduan Lengkap untuk Melindungi Kontrak Bisnis

Jakarta, Pintu News – Dalam dunia bisnis dan hukum kontrak, risiko adalah hal yang tak terhindarkan. Peristiwa di luar kendali seperti pandemi, gempa bumi, atau konflik geopolitik bisa membuat kewajiban dalam kontrak mustahil dipenuhi. Di sinilah force majeure memainkan peran penting sebagai bentuk perlindungan hukum yang dapat menyelamatkan bisnis dari tanggung jawab yang tidak realistis.

Force majeure adalah klausul dalam kontrak yang membebaskan salah satu atau kedua pihak dari tanggung jawab hukum ketika terjadi peristiwa luar biasa dan tidak terduga yang menghalangi pelaksanaan kewajiban. Tapi, seperti apa penerapannya secara nyata? Dan apa saja syaratnya? Simak ulasannya berikut.

Apa Itu Force Majeure?

Force majeure berasal dari bahasa Prancis yang berarti “kekuatan yang lebih besar”. Dalam konteks hukum kontrak, force majeure dalam perjanjian adalah suatu ketentuan yang mengatur bahwa pihak dalam kontrak tidak akan dianggap wanprestasi jika gagal memenuhi kewajibannya karena adanya peristiwa yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dikendalikan.

Agar dapat dianggap sebagai force majeure dalam kontrak, suatu peristiwa harus memenuhi tiga kriteria utama:

  1. Tidak dapat diperkirakan sebelumnya
  2. Terjadi di luar kendali para pihak
  3. Tidak dapat dihindari, bahkan dengan upaya maksimal

Baca Juga: Potensi Harga Shiba Inu Jika Setengah Pasokannya Dibakar: SHIB Berpeluang Melonjak?

Contoh Force Majeure yang Umum Ditemui

Contoh force majeure yang sering dicantumkan dalam kontrak antara lain:

  • Bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir besar
  • Pandemi atau wabah penyakit global (misalnya COVID-19)
  • Perang, kudeta, atau kerusuhan sipil
  • Kebijakan pemerintah seperti embargo atau larangan ekspor
  • Pemadaman listrik massal atau serangan siber berskala nasional

Misalnya, dalam kontrak pengadaan barang, jika pengiriman tertunda karena wilayah produsen terkena gempa besar, maka pihak penjual dapat mengaktifkan pasal force majeure agar dibebaskan dari denda keterlambatan.

Pasal Force Majeure dalam Kontrak: Kenapa Harus Ada?

Pasal force majeure harus ditulis dengan jelas dan rinci dalam kontrak. Umumnya mencakup:

  • Daftar peristiwa yang dianggap sebagai force majeure
  • Prosedur pemberitahuan ketika terjadi force majeure
  • Batas waktu toleransi keterlambatan
  • Pilihan untuk menunda atau membatalkan kontrak

Tanpa pasal ini, perusahaan bisa saja tetap dianggap melanggar kontrak meski telah terkena dampak dari bencana besar. Oleh karena itu, force majeure dalam perjanjian sangat penting sebagai mekanisme mitigasi risiko hukum dan bisnis.

Force Majeure vs Pacta Sunt Servanda: Mana yang Berlaku?

Dalam hukum kontrak, ada prinsip pacta sunt servanda yang artinya “perjanjian harus ditepati”. Namun prinsip ini bisa dikesampingkan saat terjadi force majeure. Artinya, jika suatu peristiwa luar biasa benar-benar membuat pelaksanaan kontrak mustahil, maka kewajiban bisa dibatalkan tanpa dianggap melanggar hukum.

Misalnya, force majeure dalam trading bisa muncul ketika bursa tutup akibat gangguan sistem global atau kebijakan darurat negara, sehingga trader tidak bisa mengeksekusi order sesuai kontrak.

Force Majeure Bukan Alasan Sembarangan

Penting dipahami bahwa tidak semua peristiwa bisa serta-merta dianggap force majeure. Pihak yang mengklaim harus membuktikan bahwa:

  • Peristiwa tersebut memang termasuk yang tertulis dalam kontrak
  • Peristiwa itu membuat pelaksanaan kewajiban menjadi mustahil (bukan hanya sulit)
  • Telah dilakukan upaya maksimal untuk tetap memenuhi kewajiban

Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum atau legal in-house sangat disarankan dalam menentukan validitas klaim force majeure.

Kesimpulan

Force majeure adalah alat penting untuk mengelola risiko dalam perjanjian bisnis. Dengan mencantumkan pasal force majeure secara spesifik dan terukur, perusahaan dapat melindungi diri dari potensi tuntutan ketika terjadi keadaan darurat yang benar-benar tak terduga.

Mulai dari force majeure dalam kontrak bisnis hingga force majeure dalam trading, pemahaman yang baik terhadap klausul ini akan membantu Anda menyusun perjanjian yang kuat dan adaptif terhadap situasi tak terduga.

Baca Juga: Bisakah XRP Mencapai $10 Sebelum 2025 Berakhir? Investor Harus Tau Penilaian Analis Ini!

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga bitcoin hari iniharga solana hari inipepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.

Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

  • Investopedia. Force Majeure. Diakses pada tanggal 21 Oktober 2025
Topik

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->