Legalitas Pintu

PT Pintu Kemana Saja (Pintu) selaku Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat OJK No. S-15/D.07/2025 tanggal 1 Februari 2025.

Pintu terdaftar sebagai anggota PT Central Finansial X (CFX), PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI).

Apakah artikel ini membantu?

Pertanyaanmu belum terjawab?