Ya, WNA (Warga Negara Asing) dapat membuka akun di Pintu.
Untuk WNA, daftar atau verifikasi akun harus menggunakan Paspor disertai dengan KITAS/KITAP dan akun Bank Indonesia yang dikirimkan via email ke [email protected]. Bukti identitas selain itu tidak dapat digunakan.
Harap ketahui bahwa Pintu hanya memproses penarikan Rupiah ke bank-bank di Indonesia.
Note
Pintu •Pendaftaran Akun dan KYC
Bagaimana cara verifikasi akun (KYC) di Pintu?
Pintu •Pendaftaran Akun dan KYC
Apakah saya bisa melakukan KYC untuk Pintu Futures di web?
Pintu •Pendaftaran Akun dan KYC
Jika saya sudah melakukan verifikasi akun (KYC) di aplikasi Pintu, apakah saya perlu melakukan verifikasi akun (KYC) lagi di Pintu Pro Web?