Apakah WNA (Warga Negara Asing) diperbolehkan mendaftar di Pintu?

Ya, WNA (Warga Negara Asing) dapat membuka akun di Pintu.

Untuk WNA, daftar atau verifikasi akun harus menggunakan Paspor disertai dengan KITAS/KITAP dan akun Bank Indonesia yang dikirimkan via email ke [email protected]. Bukti identitas selain itu tidak dapat digunakan.

Harap ketahui bahwa Pintu hanya memproses penarikan Rupiah ke bank-bank di Indonesia.

Note

  • Pintu hanya dapat menerima pengguna yang bukan warga negara Amerika Serikat, tidak lahir di Amerika Serikat, bukan pemegang green card Amerika Serikat, tidak bertransaksi dengan rekening perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya yang dibuat di Amerika Serikat, tidak memiliki kewajiban perpajakan di Amerika Serikat, serta tidak mewakili atau berperan untuk dan atas nama pihak lain yang berkewarganegaraan Amerika Serikat;
  • Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di syarat dan ketentuan kami.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?