Apakah WNA (Warga Negara Asing) diperbolehkan mendaftar di Pintu?

Ya, WNA (Warga Negara Asing) dapat membuka akun di Pintu.

Untuk WNA, daftar atau verifikasi akun harus menggunakan Paspor disertai dengan KITAS/KITAP dan akun Bank Indonesia yang dikirimkan via email ke help@pintu.co.id. Bukti identitas selain itu tidak dapat digunakan.

Harap ketahui bahwa Pintu hanya memproses penarikan Rupiah ke bank-bank di Indonesia.

Beri nilai untuk artikel ini

Penilaian kamu akan membantu kami.

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup