Bagaimana ketentuan pajak untuk tokenized stocks?

Ketentuan pajak Tokenized Stocks:

  1. Tarif PPN final dengan besaran 0,11% dari nilai transaksi pembelian crypto.
  2. Tarif PPh Pasal 22 final dengan besaran 0,1% dari nilai transaksi penjualan crypto.
  3. Pajak crypto ini diterapkan untuk semua aktivitas trading crypto di Indonesia.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?