Identitas apa yang dapat digunakan untuk KYC?

Identitas yang dibutuhkan untuk proses KYC di Pintu tergantung warga negara, yaitu:

  • Untuk WNI (Warga Negara Indonesia) harus KTP (tidak diperkenankan menggunakan passport, SIM, maupun kartu idetitas lainnya selain KTP)
  • Untuk WNA (Warga Negara Asing) harus Paspor disertai dengan KITAS / KITAP

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?