Dokumen Identitas apa saja yang dapat saya gunakan untuk KYC di Pintu?

Identitas yang dibutuhkan untuk proses KYC di Pintu tergantung warga negara, yaitu:

  • Untuk WNI (Warga Negara Indonesia) harus E-KTP (tidak diperkenankan menggunakan passport, SIM, maupun kartu idetitas lainnya selain KTP)
  • Untuk WNA (Warga Negara Asing) harus Paspor disertai dengan KITAS / KITAP atau ID Card dari negara asal

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?