What identity documents can I use for KYC at Pintu?

The KYC process at Pintu uses different IDs, depending on the citizen, namely:

  • For Indonesian citizens (WNI) must use KTP. Using a passport, driver’s license or other identity cards is not allowed.
  • For foreigners must use a passport along with KITAS / KITAP or your origin ID Card

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?