Jakarta, Pintu News – Pemerintah Selandia Baru baru saja mengusulkan penerapan standar pelaporan kripto yang dirancang oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dengan aturan baru ini, para penyedia layanan kripto di Selandia Baru akan diwajibkan untuk melaporkan transaksi pengguna mereka kepada otoritas pajak.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa penghasilan dari perdagangan kripto dikenakan pajak dengan benar. Simak berita lengkapnya berikut ini!
Pada tanggal 26 Agustus 2024, Menteri Pendapatan Selandia Baru, Simon Watts, memperkenalkan sebuah undang-undang baru yang mencakup berbagai perubahan signifikan. Salah satu yang paling penting adalah penerapan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (Crypto-Asset Reporting Framework/CARF) yang dirancang oleh OECD.
Dengan undang-undang ini, penyedia layanan aset kripto yang beroperasi di Selandia Baru akan diwajibkan untuk mulai mengumpulkan informasi pengguna yang terlibat dalam transaksi melalui platform mereka mulai 1 April 2026. Informasi ini nantinya harus dilaporkan kepada Inland Revenue, lembaga perpajakan Selandia Baru, paling lambat 30 Juni 2027.
Baca Juga: Whale Shiba Inu Diam-diam Menimbun SHIB untuk Potensi Rally 330%: Kripto Apa yang Menarik?
Data yang dikumpulkan oleh Inland Revenue tidak hanya akan digunakan di dalam negeri, tetapi juga akan dibagikan dengan otoritas pajak di negara lain jika diperlukan. Ini merupakan bagian dari upaya global untuk memastikan bahwa pendapatan dari perdagangan kripto tidak luput dari pengawasan pajak internasional.
Dalam perkembangan kripto yang pesat, otoritas pajak di seluruh dunia menghadapi tantangan untuk memantau penghasilan yang diperoleh dari investasi kripto. Dengan CARF, Selandia Baru bergabung dalam gerakan global untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam pelaporan pendapatan dari aset digital.
Baca Juga: 4 Kripto yang Berpotensi Melonjak 3x Lipat Sebelum Keputusan The Fed di September!
Pemerintah Selandia Baru juga telah menetapkan sanksi yang cukup berat bagi penyedia layanan kripto yang tidak mematuhi aturan pelaporan baru ini. Setiap pelanggaran bisa dikenakan denda sebesar $300 atau sekitar 186 dolar AS per kasus ketidakpatuhan. Total denda yang dapat dikenakan kepada satu entitas dibatasi hingga $10.000 atau sekitar 6.200 dolar AS.
Namun, ada pengecualian jika pelanggaran terjadi karena faktor di luar kendali penyedia layanan. Jika pelanggaran terjadi karena kelalaian dalam memenuhi persyaratan CARF, denda bisa berkisar antara $20.000 hingga $100.000 atau setara dengan 12.000 hingga 62.000 dolar AS. Pengguna layanan yang tidak memberikan informasi yang diperlukan juga bisa dikenakan denda sebesar $1.000 atau sekitar 621 dolar AS.
Kesimpulan
Penerapan standar pelaporan kripto OECD oleh Selandia Baru menunjukkan komitmen negara ini dalam menjaga transparansi dan mencegah penghindaran pajak melalui aset digital. Dengan langkah ini, diharapkan pendapatan dari perdagangan kripto dapat dikelola dan dipantau dengan lebih baik, sehingga keadilan pajak dapat tercapai.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*DISCLAIMER
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: