
Jakarta, Pintu News – Keinginan untuk memiliki aset bernilai tinggi sering kali membuat kamu bertanya-tanya mengenai kehalalan sistem pembayaran secara bertahap menurut syariat agama. Pemahaman yang keliru mengenai hukum cicilan logam mulia bisa saja membuatmu terjebak dalam praktik riba yang sangat dilarang oleh aturan finansial Islam.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah secara resmi mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan praktik jual beli emas secara tidak tunai. Kebijakan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 77 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa logam mulia tersebut kini berstatus sebagai komoditas atau barang dagangan. Perubahan status dari murni alat tukar menjadi komoditas dagang ini membebaskan transaksi tersebut dari hukum riba jual beli yang selama ini ditakutkan.
Meskipun diperbolehkan, MUI memberikan pedoman ketat bahwa transaksi pembayaran bertahap tersebut harus menggunakan prinsip akad murabahah yang terbebas dari bunga berbunga. Lembaga keuangan syariah diwajibkan untuk menyebutkan secara transparan harga asli pembelian beserta margin keuntungan yang akan mereka ambil sejak awal perjanjian.

Agar transaksi pembayaran bertahap ini tetap bernilai ibadah dan sah secara hukum Islam, kamu wajib mematuhi beberapa aturan main yang sangat ketat. Selama masa pelunasan berlangsung, fisik logam mulia yang kamu beli akan berstatus sebagai barang jaminan atau rahn di lembaga keuangan tersebut. Pihak bank atau pegadaian syariah sama sekali tidak diizinkan untuk memperjualbelikan jaminan fisik tersebut hingga seluruh kewajiban utangmu lunas sepenuhnya.
Kamu juga harus memahami rincian mekanisme kepemilikan dan batas harga agar investasi fisikmu tidak berakhir dengan kerugian finansial yang sangat fatal. Praktik murabahah syariah menetapkan batasan yang sangat jelas terkait uang muka hingga batas maksimal plafon kredit untuk melindungi kondisi finansial nasabah. Berikut adalah rincian syarat transaksi cicilan bebas riba yang perlu kamu jadikan panduan sebelum menempatkan uang setara Rp17.505 ($1) ke instrumen lainnya:
Setelah memahami hukum syariah yang melegalkan kepemilikan logam mulia secara bertahap, kamu kini memiliki dua pilihan instrumen investasi yang sangat tangguh. Emas menawarkan ketahanan nilai aset fisik yang stabil dalam jangka panjang, sementara aset desentralisasi digital menawarkan potensi pelipatgandaan keuntungan secara kilat.
Berbeda dengan cicilan fisik yang mengikatmu pada kontrak tetap berbulan-bulan, bursa digital memberimu kendali absolut untuk menambah atau menarik modal harian. Kombinasi antara investasi yang sah secara agama dan perdagangan digital berpotensi menciptakan bantalan ekonomi yang sangat kuat untuk mengamankan masa depanmu.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga Bitcoin, usdt to idr dan harga saham nvidia tertokenisasi lewat Pintu Market.
Sebagai aplikasi crypto yang aman, Pintu menghadirkan pengalaman trading crypto hingga akses investasi emas crypto secara mudah dan nyaman. Kamu juga bisa melihat harga emas perhiasan hari ini dan harga emas batangan hari ini untuk mendukung aktivitas investasi dan diversifikasi portofolio-mu serta belajar crypto lewat Pintu Academy.

Seiring berkembangnya teknologi blockchain, kini emas tidak hanya bisa dimiliki dalam bentuk fisik seperti perhiasan atau batangan, tetapi juga dalam bentuk digital melalui aset crypto berbasis emas.
Emas crypto menawarkan cara investasi emas yang lebih fleksibel, praktis, dan modern dibandingkan emas fisik. Beberapa kelebihan investasi emas crypto di Pintu adalah:
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi