Jakarta, Pintu News – Bursa karbon telah menjadi topik hangat dalam perdebatan global terkait perubahan iklim.
Mekanisme ini disebut-sebut sebagai solusi inovatif untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya, yang berdampak signifikan terhadap perubahan iklim.
Namun, apakah bursa karbon benar-benar bisa menjadi solusi efektif, atau hanya sekadar pasar jual beli emisi yang menguntungkan bagi negara dan perusahaan besar? Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas tentang bursa karbon.
Bursa karbon adalah pasar di mana perusahaan dapat membeli dan menjual izin emisi karbon dioksida. Izin ini memungkinkan perusahaan untuk mengeluarkan jumlah karbon tertentu ke atmosfer.
Baca juga: Memahami Consumer Price Index (CPI) dan Dampaknya pada Harga Kripto
Jika suatu perusahaan berhasil mengurangi emisi di bawah batas yang diizinkan, kelebihan izin tersebut dapat dijual kepada perusahaan lain yang melebihi batas emisi.
Bursa karbon bertujuan untuk mengurangi total emisi secara bertahap. Setiap tahun, jumlah izin yang tersedia akan dikurangi, sehingga harga izin semakin mahal. Ini diharapkan akan memaksa perusahaan untuk beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi jejak karbon mereka.
Mekanisme bursa karbon didasarkan pada konsep “cap-and-trade”. Pemerintah menetapkan batas maksimum emisi karbon yang dapat dihasilkan oleh perusahaan dalam periode tertentu.
Perusahaan yang melebihi batas ini harus membeli izin tambahan dari perusahaan lain yang berhasil mengurangi emisinya.
Sistem ini dianggap sebagai solusi yang lebih fleksibel dibandingkan regulasi langsung. Alih-alih memaksa setiap perusahaan untuk mematuhi standar emisi yang sama, bursa karbon memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan strategi mereka, baik dengan mengurangi emisi atau membeli izin tambahan.
Namun, mekanisme ini juga memiliki kekurangan, seperti risiko perusahaan berpindah ke yurisdiksi dengan aturan yang lebih longgar, atau disebut “carbon leakage”.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi perdagangan karbon di Indonesia dan diharapkan dapat membantu negara dalam mencapai target pengurangan emisi.
Bursa Karbon Indonesia merupakan pasar di mana unit karbon yang diperdagangkan harus terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Hanya penyelenggara pasar yang memiliki izin dari OJK yang diizinkan untuk mengelola bursa ini.
Baca juga: Indonesia dan Korea Selatan Perkuat De-Dolarisasi dengan Perjanjian Mata Uang Baru
Selain itu, penyelenggara juga dapat mengembangkan produk berbasis karbon lainnya, setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Untuk membeli unit karbon di bursa karbon, perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan OJK.
Perusahaan yang tertarik dapat membeli unit karbon dari perusahaan lain yang memiliki kelebihan izin emisi.
Harga unit karbon akan terus meningkat seiring dengan berkurangnya jumlah izin yang tersedia setiap tahun. Ini memberikan insentif finansial bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan.
Di pasar global, harga karbon bervariasi, dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk menekan emisi karbon di seluruh dunia.
Aturan terbaru dari OJK, yaitu POJK Nomor 14 Tahun 2023, mengatur secara rinci mengenai mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. Aturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk modal minimum yang harus dimiliki oleh penyelenggara bursa karbon, yang ditetapkan sebesar Rp100 miliar.
Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap perdagangan karbon, termasuk infrastruktur pasar, transaksi unit karbon, dan tata kelola perdagangan. Penyusunan peraturan perdagangan karbon juga harus mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum diterapkan.
Secara keseluruhan, bursa karbon dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi emisi karbon, namun tantangannya tetap ada. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan strategi mereka dalam menghadapi regulasi lingkungan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan dan komitmen dari semua pihak.
Di Indonesia, POJK Nomor 14 Tahun 2023 memberikan dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan bursa karbon, yang diharapkan dapat membantu mencapai target pengurangan emisi nasional.
Setelah kamu sedikit banyak mengetahui tentang bursa karbon, kini, kamu harus tahu bahwa salah satu bursa kripto di Indonesia, Pintu, baru saja meluncurkan fitur baru, yakini Pintu Pro.
Tidak hanya tersedia di dalam aplikasi Pintu yang ada di smart phone kamu, Pintu Pro juga hadir dalam versi web. Menyediakan fitur-fitur yang canggih, Pintu Pro Web bertujuan untuk memaksimalkan pengalaman dan profitabilitas trading crypto kamu melalui dashboard all-in-one.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*DISCLAIMER
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: