Fitur
Trading
Edukasi
KELAS ACADEMY
Masih Baru dalam Crypto?
Kami siap membantu! Pahami crypto secara bertahap dengan Kelas.
Lainnya
Fitur
Trading
Edukasi
KELAS ACADEMY
Masih Baru dalam Crypto?
Kami siap membantu! Pahami crypto secara bertahap dengan Kelas.
Jakarta, Pintu News – Legislatif negara bagian North Dakota tengah membahas sebuah RUU baru yang bertujuan untuk memperketat regulasi pada mesin Crypto ATM. Langkah ini diambil untuk melindungi warga dari meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan aset kripto seperti Bitcoin BTC7.33%->Harga BTC Saat IniRp 1.436.760.5027.33%Market CapRp 33.034 TriliunVolume TradingRp 1.590 TriliunSuplai BeredarRp 19.797.675 dan lainnya.
Simak berita lengkapnya berikut ini!
RUU yang dikenal sebagai House Bill 1447, diajukan pada 15 Januari 2025, mengusulkan batasan penarikan harian hingga Rp16.200.000 (USD 1.000) per pelanggan. Selain itu, biaya transaksi akan dibatasi hingga Rp81.000 (USD 5) atau 3% dari total jumlah transaksi, mana yang lebih besar.
Mesin ATM juga diwajibkan menampilkan peringatan penipuan dan menyarankan pengguna untuk menghubungi pihak berwenang jika mereka merasa sedang menjadi korban penipuan. Langkah ini dirancang untuk memitigasi kerugian akibat penipuan crypto yang telah mencapai Rp105,3 miliar (USD 6,5 juta) di North Dakota sepanjang tahun 2023.
Baca juga: CEO Goldman Sachs: “Bitcoin (BTC) Bukan Ancaman bagi Dolar AS”
Menurut FBI, pada tahun 2023, masyarakat AS kehilangan total Rp90,72 triliun (USD 5,6 miliar) akibat penipuan terkait cryptocurrency. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,06 triliun (USD 189 juta) berasal dari kasus yang melibatkan Crypto ATM.
Perwakilan negara bagian, Steve Swiontek, menyebut bahwa saat ini Crypto ATM kurang memiliki fitur perlindungan yang memadai dibandingkan mesin ATM tradisional. Kondisi ini memberikan peluang bagi para penipu untuk mengeksploitasi korban.
Baca juga: Morgan Stanley Siap Terjun ke Pasar Kripto di Bawah Kepemimpinan Trump yang Pro-Kripto!
Dilansir dari Cointelegraph, Direktur AARP (American Association of Retired Persons) di North Dakota, Josh Askvig, mendukung RUU ini karena diyakini dapat melindungi penduduk lansia dari kehilangan tabungan mereka akibat penipuan crypto. Di sisi lain, operator Crypto ATM seperti CoinFlip menyatakan dukungan terhadap perlindungan konsumen, tetapi menolak batasan biaya dan transaksi yang dianggap dapat memengaruhi biaya operasional.
Crypto ATM saat ini mengenakan biaya rata-rata antara 8% hingga 20% untuk menutupi berbagai biaya, termasuk perawatan mesin dan layanan keamanan. Pembatasan baru yang diajukan dianggap dapat menghambat pengoperasian mesin di banyak wilayah.
Menurut data Coin ATM Radar, terdapat lebih dari 37.000 Crypto ATM yang beroperasi di 65 negara. Sebanyak 30.000 di antaranya berada di AS. Dengan semakin meningkatnya adopsi crypto, regulasi seperti ini dapat menjadi penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman.
Itu dia informasi terkini seputar berita crypto hari ini. Dapatkan berbagai informasi lengkap lainnya seputar akademi crypto dari level pemula hingga ahli hanya di Pintu Academy dan perkaya pengetahuanmu mengenai dunia crypto dan blockchain.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga.
Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro. Klik Daftar Pintu jika kamu belum memiliki akun atau klik Login Pintu jika kamu telah terdaftar.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi:
Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan Kominfo
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Perdagangan aset crypto adalah aktivitas berisiko tinggi. Pintu tidak memberikan rekomendasi investasi ataupun produk. Pengguna wajib mempelajari aset crypto sebelum membuat keputusan. Semua keputusan perdagangan crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.
Lihat Aset di Artikel Ini
7.3%
Harga Bitcoin (24 Jam)
7.62%
Kapitalisasi Pasar
Rp 33.034 Triliun
Volume Global (24 Jam)
Rp 1.590 Triliun
Suplai yang Beredar
Rp 19.797.675