Pajak Kripto Indonesia Berubah? Status Kripto Bergeser dari Komoditas Menjadi Instrumen Keuangan!

Di-update
July 28, 2025
Gambar Pajak Kripto Indonesia Berubah? Status Kripto Bergeser dari Komoditas Menjadi Instrumen Keuangan!

Jakarta, Pintu News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan baru soal pajak atas transaksi aset crypto. Perubahan ini dilakukan karena status kripto akan bergeser dari yang semula dipandang sebagai komoditas, menjadi instrumen keuangan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, pada hari Selasa (22/7) mengatakan ā€œKita dulu atur kripto sebagai komoditas. Nah, ketika dia berubah menjadi instrumen keuangan, tentu aturannya juga harus kita sesuaikan.ā€

Pajak Kripto Indoensia dalam Aturan yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 Tahun 2022, penghasilan dari perdagangan aset kripto dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), baik berasal dari dalam maupun luar negeri, mengutip laporan CNBC.

Baca juga: Whale Crypto Borong Ripple Gila-gilaan, Harga XRP Siap Menuju $3,82?

Dasar pengenaan pajaknya mencakup nilai transaksi — bisa berupa harga jual, penggantian, nilai impor, ekspor, atau acuan lainnya yang dipakai untuk menghitung pajak terutang.

PPN Ditarik Langsung dari Konsumen

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto dibebankan langsung kepada konsumen, dan dipungut oleh penjual aset kripto.

Berikut adalah tarif PPN atas transaksi kripto:

  • 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi, jika penyedia platform (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • 2% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi, jika PMSE bukan pedagang fisik aset kripto.

PPN dipungut saat:

  • Pembeli melakukan pembayaran ke platform digital
  • Kripto ditukar ke akun pihak lain atau ditukar dengan kripto lain
  • Aset kripto ditukar dengan barang non-kripto atau dipindahkan ke akun pihak lain

Setelah memungut PPN, perusahaan platform digital wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPN 1107 PUT.

PPh Juga Berlaku untuk Penjual dan Penambang Kripto

Selain PPN, Pajak Penghasilan (PPh) juga dikenakan terhadap penghasilan yang didapat oleh penjual kripto dan penambang aset digital.

Baca juga: ETH Price Prediction: Arthur Hayes Ramal Ethereum Bisa Meroket ke $10.000!

Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah:

  • 0,1% dari nilai transaksi (belum termasuk PPN dan PPnBM), jika penjual telah mendapat izin resmi dari pemerintah.
  • 0,2% jika penjual belum mendapat persetujuan pemerintah.

Dengan rencana perubahan regulasi ini, DJP berupaya menyesuaikan sistem perpajakan kripto agar lebih relevan dengan dinamika industri keuangan digital saat ini.

Secara keseluruhan, perubahan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah Indonesia kini melihat aset kripto bukan lagi sekadar komoditas digital untuk diperjualbelikan, melainkan sebagai elemen penting dalam sistem keuangan yang harus diawasi secara ketat dan diatur dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan terpadu.

Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami diĀ Google NewsĀ untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. CekĀ harga bitcoin hari ini,Ā harga solana hari ini,Ā pepe coinĀ dan harga asetĀ cryptoĀ lainnya lewat Pintu Market.

Nikmati pengalamanĀ trading cryptoĀ yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui GoogleĀ PlayĀ Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalamanĀ web tradingĀ dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitasĀ jual beli bitcoinĀ dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->