Bukan Lagi Bappebti, Crypto Saat ini Diawasi OJK dan BI!

Updated
November 17, 2022
Gambar Bukan Lagi Bappebti, Crypto Saat ini Diawasi OJK dan BI!

Dilansir dari laman CNBC, pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Seperti apakah isi dari rancangan undang-undang tersebut dan apa dampaknya pada perkembangan aset crypto di tanah air? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Aset Crypto Kini Dikategorikan Sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Aset Crypto Kini Dikategorikan Sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
SuperCryptoNews

Dilansir dari CNBC, rancangan undang-undang ini memuat beberapa aturan baru mengenai pengelolaan dan pengawasan aset crypto di Indonesia yang kini masuk ke dalam kategori inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

Pengelompokan aset crypto sebagai bagian dari ITSK membuat aset ini mendapatkan pengawasan serta pengelolaan regulasi yang berada di bawah kendali OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Indonesia Summit 2022: Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Crypto Global

Jika rancangan undang-undangan ini disahkan, maka kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mengatur dan mengawasi aset crypto di Indonesia akan berpindah tangan kepada OJK dan BI.

Seperti Apa Kewenangan Bappebti Dalam Mengelola Aset Crypto di Indonesia?

Seperti Apa Kewenangan Bappebti Dalam Mengelola Aset Crypto di Indonesia?
Crypto News

Selama ini, Bappebti telah memberikan aturan jelas mengenai aset crypto melalui Peraturan Bappebti No.8/2021 yang memuat pedoman penyelenggaraan perdagangan aset crypto di berbagai exchange crypto di tanah air. Dilansir dari CNBC, Direktur Eksekutif CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira, mengkritisi isi dari pasal 205 RUU PPSK.

Rancangan undang-undang tersebut berbunyi, “pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing”. Bhima mengatakan bahwa peran Bappebti yang selama ini menangani aset crypto di Indonesia masih tetap dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca Juga: BI Rencana Luncurkan Central Bank Digital Currency atau Mata Uang Digital Indonesia

Ia berpendapat dengan hilangnya kewenangan Bappebti dalam mengelola dan mengawasi aset crypto dapat menghambat pengembangan aset crypto di tanah air. Bhima juga menambahkan bahwa Bappebti telah mengeluarkan peraturan pengelolaan aset crypto yang saat ini digunakan di Indonesia sebagai payung hukum bursa berjangka aset crypto.

Hal ini membuat Bhima bependapat bahwa idealnya RUU PPSK ini disinkronkan dengan Perba 8/2021 mengingat keduanya sama-sama memuat aturan mengenai aset crypto. Bhima berharap RUU ini tidak memicu munculnya dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya seperti OJK dan BI yang dinilainya dapat menghambat pengembangan aset crypto di Indonesia.

Mengapa OJK dan BI Tidak Mengawasi Crypto Sebelumnya?

Mengapa OJK dan BI Tidak Mengawasi *Crypto* Sebelumnya?
Okezone Economy

Dilansir dari laman Tempo, perdagangan aset crypto di Indonesia masuk ke dalam kategori perdagangan berjangka komoditi. Beberapa contoh perdagangan aset komoditi diantaranya adalah perdangan emas, forex, valas, dan lainnya. Hal ini membuat aset crypto tidak masuk ke dalam kategori produk layanan jasa keuangan yang berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Regulasi perdanganan komoditi masuk ke dalam pengaturan dan pengawasan BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang merupakan salah satu badan pengawasan di bawah Kementerian Perdagangan.

Berbeda dengan Bappebti yang mengelola perdagangan aset komoditi, OJK di sisi lain mengawasi berbagai kegiatan investasi yang berkaitan dengan pasar modal serta berbagai produk dan layanan jasa keuangan. Beberapa contoh aset yang dikelola dan diawasi oleh OJK diantaranya adalah saham, reksa dana, obligasi, sukuk, dan produk investasi lainnya.

Meskipun baru mulai terkenal belakangan ini, cryptocurrency pertama yaitu Bitcoin telah ada sejak tahun 2009 dan teknologinya bahkan telah dikembangkan dari bertahun-tahun sebelumnya. Lalu, bagaimana kira-kira perkembangan cryptocurrency di Indonesia? Simak informasi mengenai Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia di sini.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->