Berapa Pajak Investasi dan Dividen Saham Amerika & Luar Negeri?

Di-update
October 30, 2025
Gambar Berapa Pajak Investasi dan Dividen Saham Amerika & Luar Negeri?

Jakarta, Pintu News – Investasi saham di pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, kini semakin diminati oleh investor Indonesia. Namun, di balik potensi keuntungannya, ada aspek penting yang tidak boleh diabaikan: pajak dividen saham AS dan luar negeri.

Mengetahui pajak investasi saham AS serta bagaimana pajak trading saham AS diberlakukan sangat penting agar investor tidak keliru dalam perhitungan keuntungan bersih.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang jenis-jenis pajak yang dikenakan atas dividen dan keuntungan investasi saham luar negeri, khususnya dari Amerika, serta memberikan contoh cara menghitung pajak dividen saham AS dan luar negeri, termasuk contoh perhitungan pajak investasi saham AS yang praktis dan mudah dipahami.

Jenis Pajak dalam Investasi Saham Luar Negeri

Berinvestasi saham di luar negeri tentu bisa memberikan peluang keuntungan yang besar, tetapi kamu juga harus memahami aspek perpajakannya. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang umumnya berlaku dalam investasi saham luar negeri:

Baca juga: 5 Cara Membeli Saham Luar Negeri di Indonesia yang Mudah Diikuti!

1. Pajak Dividen (Dividend Tax)

Saat kamu menerima dividen dari saham luar negeri, umumnya negara asal perusahaan akan memotong pajak atas dividen yang kamu terima.

  • Besaran tarif tergantung pada negara tersebut.
  • Contoh:
    • Amerika Serikat: 30% (namun bisa jadi 10% untuk WNI karena perjanjian penghindaran pajak berganda/DTA).
    • Singapura: Tidak memungut pajak dividen.
    • Hong Kong: Umumnya 0% juga.

Pajak dividen bisa juga disebut withholding tax, dan biasanya langsung dipotong oleh broker atau pihak ketiga.

2. Pajak Capital Gain (Capital Gains Tax)

Pajak ini dikenakan atas keuntungan dari penjualan saham, yaitu selisih antara harga beli dan harga jual.

  • Tidak semua negara mengenakan capital gains tax untuk investor individu asing.
  • Contoh:
    • AS: Tidak mengenakan capital gains tax untuk non-resident alien yang tidak tinggal di AS.
    • Kanada & Inggris: Umumnya memberlakukan pajak capital gain, tergantung status pajakmu.

Namun, kamu tetap harus melaporkan capital gain tersebut di Indonesia, meskipun negara asal tidak mengenakannya.

3. Pajak di Indonesia (PPh atas Penghasilan Luar Negeri)

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), kamu wajib melaporkan dan membayar pajak penghasilan luar negeri, termasuk dari saham luar negeri.

  • Dividen dari luar negeri wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  • Berdasarkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan):
    • Dividen luar negeri bebas pajak di Indonesia jika:
      • Diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 30% dari laba setelah pajak, dan
      • Sudah dikenakan pajak di negara asal.
    • Jika tidak diinvestasikan kembali, maka tarif pajak progresif akan dikenakan sesuai tarif PPh orang pribadi (5–35%).

4. Pajak Warisan atau Estate Tax (Tertentu)

Jika kamu berinvestasi dalam saham luar negeri dan kemudian meninggal dunia, beberapa negara bisa mengenakan estate tax terhadap warisan tersebut.

  • Contoh:
    • Amerika Serikat: Estate tax bisa dikenakan jika asetmu melebihi ambang batas tertentu.

Apa itu Dividen Internasional?

Dividen internasional merujuk pada pembagian laba yang diterima investor dari kepemilikan saham di perusahaan luar negeri, termasuk perusahaan yang terdaftar di pasar saham Amerika Serikat dan negara lainnya.

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, definisi dividen diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal ini menyebutkan bahwa dividen mencakup pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apapun—termasuk dividen dalam bentuk saham, saham bonus tanpa setoran, hingga pembagian laba dari kepemilikan obligasi atau polis asuransi.

Dengan kata lain, dividen tidak hanya terbatas pada uang tunai yang ditransfer ke rekening investor, tetapi juga bisa berbentuk nilai ekonomi lain yang diterima akibat kepemilikan saham. Bagi investor yang memiliki portofolio saham luar negeri, penting untuk memahami bahwa dividen internasional tetap termasuk objek pajak di Indonesia, meskipun telah dikenakan pajak di negara asalnya.

Pengecualian dan Keringanan Pajak atas Dividen Luar Negeri

Kini, investor dalam negeri—baik perorangan maupun badan usaha—berpeluang untuk mendapatkan pengecualian pajak atas dividen yang berasal dari luar negeri. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU Pajak Penghasilan (UU PPh), yang membuka peluang agar dividen tertentu tidak dikenai pajak di Indonesia, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Indonesia juga memiliki kerja sama Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan banyak negara, termasuk Amerika Serikat. Lewat perjanjian ini, investor dapat mengurangi beban withholding tax yang dikenakan di negara sumber. Sebagai contoh, pajak dividen di AS yang umumnya 30% bisa ditekan menjadi hanya 15% apabila investor mengisi dan menyerahkan formulir W-8BEN secara tepat.

Baca juga: 5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Ini yang Perlu Diketahui

Sumber: Kontrak Hukum

Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak bagi dividen luar negeri yang diinvestasikan kembali untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia. Jika dividen tersebut digunakan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun—misalnya untuk pembelian aset tetap, ekspansi usaha, atau modal kerja—maka dividen tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan pajak.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan menggunakan dana dividen untuk membuka cabang baru atau membeli peralatan produksi, maka dividen itu tidak akan dikenai pajak. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri.

Untuk dividen dari perusahaan luar negeri yang tidak terdaftar di bursa (non-listed company), minimal 30% dari laba setelah pajak harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Investasi ini wajib dilakukan sebelum Direktorat Jenderal Pajak menetapkan pajak atas dividen tersebut (deemed dividend). Persyaratan lengkap mengenai bentuk investasi dan mekanismenya diatur dalam PMK No. 18/2021.

Contoh Cara Menghitung Pajak Dividen Saham AS dan Luar Negeri

Contoh Pajak Dividen Saham AS

  • Kasus:

Kamu adalah WNI dan memiliki saham di perusahaan AS, seperti Apple .
Apple membagikan dividen $100 ke akun kamu di broker luar negeri.

Perhitungan Pajak Dividen:

  • AS mengenakan withholding tax (pajak potong di negara asal) sebesar 30%,
    namun jika kamu sebagai WNI mengisi formulir W-8BEN, kamu dapat tarif khusus DTA Indonesia-AS sebesar 10%.

Rinciannya:

  • Dividen bruto (sebelum pajak): $100
  • Potongan pajak di AS (10%): $10
  • Dividen neto yang kamu terima: $90

Pajak di Indonesia:

Jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 30%, maka tidak dikenai pajak lagi di Indonesia (berdasarkan UU HPP). Namun, jika tidak diinvestasikan kembali, maka dikenai PPh orang pribadi progresif (5–35%) atas penghasilan luar negeri.

Misal kamu di bracket pajak 15%:

  • PPh terutang di Indonesia: 15% x $100 = $15
  • PPh yang sudah dibayar di AS bisa dikreditkan: $10
  • Pajak tambahan yang harus dibayar di Indonesia: $15 – $10 = $5

Trading Saham AS Tertokenisasi di Pintu

Bayangkan kamu bisa beli saham perusahaan besar seperti Tesla , Google , dan Nvidia dalam bentuk token hanya dengan modal belasan ribu rupiah. Kabar baiknya, kini kamu bisa melakukan jual/beli token saham AS tertokenisasi dari xStocks di Pintu.

Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, sekarang kamu dapat menikmati proses penyelesaian transaksi untuk saham AS tertokenisasi yang lebih cepat, modal awal yang lebih terjangkau, serta pengalaman investasi yang lebih global.


Trading di Pintu Sekarang!

Itu dia informasi terkini seputar crypto. Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita crypto terkini seputar project crypto dan teknologi blockchain. Temukan juga panduan belajar crypto dari nol dengan pembahasan lengkap melalui Pintu Academy dan selalu up-to-date dengan pasar crypto terkini seperti harga bitcoin hari ini, harga coin xrp hari ini, dogecoin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.

Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.


*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli crypto memiliki risiko dan volatilitas tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->