
Jakarta, Pintu News – Spoofing adalah salah satu bentuk manipulasi pasar yang kerap terjadi di dunia trading, termasuk pasar aset kripto. Taktik ini memanfaatkan order palsu untuk menciptakan kesan permintaan atau penawaran yang tidak nyata, dengan tujuan memengaruhi psikologi pelaku pasar lainnya.
Dalam pasar kripto yang cenderung volatil dan masih dalam tahap perkembangan regulasi, praktik spoofing bisa menimbulkan kerugian besar terutama bagi investor ritel yang kurang waspada.
Spoofing dalam dunia trading merujuk pada praktik menempatkan order beli atau jual dalam jumlah besar yang tidak dimaksudkan untuk dieksekusi. Setelah order memengaruhi harga pasar ke arah yang diinginkan, pelaku kemudian membatalkan order tersebut. Dengan kata lain, spoofing memanipulasi persepsi pasar untuk mendorong harga naik atau turun secara artifisial.
Spoofing umumnya digunakan oleh pelaku pasar besar (whales) yang memiliki modal cukup untuk “menggerakkan” sentimen pasar melalui volume besar, meskipun palsu.
Baca Juga: 7 Cara Jual Beli Emas Tokenisasi di Pintu, Mulai dari Rp11.000 dan Bisa 24/7

Spoofing memanfaatkan emosi investor—seperti fear of missing out (FOMO) atau panic selling—untuk menciptakan momentum harga. Berikut contoh skenario spoofing:
Sebaliknya, spoofing juga bisa digunakan untuk menjatuhkan harga dengan cara yang sama, tapi lewat order jual besar palsu.
Meski sama-sama termasuk praktik berisiko, spoofing berbeda dengan phishing:
| Aspek | Spoofing | Phishing |
|---|---|---|
| Tujuan | Manipulasi harga pasar | Mencuri data pribadi |
| Metode | Order palsu di bursa | Email, situs palsu, pesan manipulatif |
| Korban | Trader/investor pasar | Individu pengguna akun kripto |
| Risiko | Kerugian finansial akibat harga menyesatkan | Kehilangan akses wallet/akun |
Salah satu contoh paling terkenal terjadi pada Bitcoin tahun 2017, saat harganya sempat melonjak ke atas $18.000 lalu turun drastis. Investigasi menunjukkan adanya praktik spoofing dan wash trading yang memperkuat gejolak harga.
Contoh lainnya adalah saat pelaku memasang order jual besar pada exchange tanpa niat menjual, yang membuat trader panik dan menjual di harga rendah—menciptakan flash crash instan.
Spoofing dapat membawa berbagai dampak negatif:

Berikut beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:
Baca Juga: Panduan Lengkap Menabung Emas Digital di 2025 – Simpel, Aman, Bisa Mulai dari Rp11.000!
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga Bitcoin hari ini, harga Solana hari ini, Pepe coin dan harga aset crypto lainnya lewat Pintu Market.
Nikmati pengalaman trading crypto yang mudah dan aman dengan mengunduh aplikasi kripto Pintu melalui Google Play Store maupun App Store sekarang juga. Dapatkan juga pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Q: Apa itu spoofing dalam trading?
A: Spoofing adalah praktik menempatkan order palsu dalam jumlah besar untuk memanipulasi pergerakan harga aset di pasar.
Q: Apakah spoofing bisa terjadi pada Bitcoin?
A: Ya. Bitcoin dan kripto lainnya sangat rentan terhadap spoofing karena volatilitas dan kurangnya regulasi di beberapa exchange.
Q: Apakah spoofing sama dengan wash trading?
A: Tidak. Spoofing memanipulasi order book, sedangkan wash trading menciptakan volume transaksi palsu melalui pembelian dan penjualan oleh pihak yang sama.
Q: Apakah spoofing bisa dihukum secara hukum?
A: Ya. Di AS, spoofing termasuk pelanggaran hukum dan bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara menurut CFTC.
Q: Apa yang harus dilakukan jika mencurigai spoofing?
A: Laporkan ke platform tempat Anda berdagang, dan pertimbangkan untuk menggunakan exchange yang memiliki fitur pelaporan dan proteksi pengguna.