Kabar terkini, New York dilaporkan telah melangkah maju dalam adopsi mata uang crypto dengan memperkenalkan rancangan undang-undang baru yang memungkinkan pembayaran jaminan dengan stablecoin.
Inisiatif ini adalah langkah penting dalam integrasi teknologi blockchain dan mata uang crypto ke dalam sistem hukum tradisional dan menunjukkan pengakuan lebih lanjut terhadap potensi mata uang digital.
Dilansir dari Cointelegraph (11/5/23), seorang anggota parlemen New York telah memperkenalkan sebuah rancangan undang-undang baru yang akan membuat stablecoin yang dipatok dalam dolar diterima sebagai bentuk pembayaran yang sah untuk jaminan.
RUU partisan, yang diperkenalkan pada tanggal 10 Mei 2023 oleh anggota parlemen dari Partai Demokrat Negara Bagian New York, Latrice Walker, merinci metode pembayaran jaminan yang sudah ada sebelumnya, termasuk uang tunai, obligasi asuransi, dan kartu kredit, serta berupaya menambahkan “stablecoin yang dijaminkan dengan fiat” ke dalam daftar.
Menurut laporan, RUU ini berusaha untuk mengubah hukum acara pidana negara bagian saat ini untuk memasukkan kelas aset digital yang dijaminkan dengan fiat.
Tidak jelas “stablecoin yang dijaminkan dengan fiat” mana yang akan dimasukkan dalam lingkup baru ini dan apakah ada stablecoin yang tidak akan dianggap dapat diterima oleh pejabat New York.
Baca juga: Mastercard Luncurkan Dompet Digital Stablecoin, Beri Kemudahan Untuk Pelanggan di Asia-Pasifik!
Secara singkat, stablecoin menawarkan berbagai manfaat yang membuatnya menjadi pilihan menarik untuk pembayaran jaminan. Pertama, stablecoin mudah diakses dan dapat ditransfer secara instan, membuat proses pembayaran jaminan lebih efisien. Kedua, dengan nilai yang dipegang pada aset stabil, stablecoin memberikan kepastian nilai dalam proses pembayaran.
Selain itu, adopsi stablecoin dalam sistem peradilan juga bisa menjadi langkah awal dalam mendorong penggunaan mata uang crypto dalam bidang hukum lainnya.
Selanjutnya, adopsi stablecoin juga berpotensi membuka peluang untuk penggunaan teknologi blockchain dalam berbagai aspek sistem hukum, mulai dari penyelesaian sengketa hingga smart contract.
Dilansir dari BeInCrypto (11/5/23), ekosistem stablecoin telah mengalami penurunan selama sekitar satu tahun terakhir. Kapitalisasi pasar semua stablecoin saat ini adalah sekitar $131 miliar.
Untuk saat ini, Tether tetap menjadi pemimpin pasar dengan pangsa 62% dan $82 miliar USDT yang beredar. Lebih lanjut, pasokan USDT terus meningkat sementara para pesaingnya terlihat menyusut.
Baca juga: 7 Stablecoin Terpopuler Saat Ini, USDC Urutan Keberapa?
Sejak awal tahun 2023, pasokan Tether tercatat telah tumbuh sebesar 24% sehingga memberikan dominasi pasar yang luar biasa. Sebaliknya, Circle telah menyusut dan USDC hanya menyumbang 23% dari pasar dengan $30 miliar dalam sirkulasi.
Sementara itu, Binance USD (BUSD) juga telah menyusut setelah tindakan regulasi terhadap penerbitnya, Paxos. BUSD hanya menyumbang 4,3% dari pasar stablecoin dengan pasokan $5,7 miliar.
Referensi: