Bayar Barang Pakai Crypto di Bali? Sandiaga Uno Tegaskan Hal Ini!

Updated
June 1, 2023
Gambar Bayar Barang Pakai Crypto di Bali? Sandiaga Uno Tegaskan Hal Ini!

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, memberi pesan penting bagi para pecinta crypto di Bali. Beliau menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Bali melanggar hukum.

Sandiaga Uno merespons isu ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia, khususnya dalam sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali.

Beliau menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan wisatawan untuk menggunakan Rupiah dalam bertransaksi guna mendukung ekonomi lokal. Simak berita lengkapnya berikut ini!

Pakai Crypto Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia Melanggar Hukum?

pembayaran crypto di bali
Sumber: Cryptoslate

Crypto memang menawarkan potensi sebagai instrumen investasi dan alat pembayaran yang efisien. Meski demikian, masih banyak hal yang harus dipertimbangkan, khususnya di Bali. Sebagai destinasi wisata internasional, Bali memiliki tingkat pertukaran mata uang yang tinggi, dan ini membuat banyak pelaku usaha tertarik untuk menerima pembayaran crypto.

Namun, pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia telah mengatur bahwa mata uang resmi dalam segala bentuk transaksi di wilayah hukum Indonesia adalah Rupiah. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Maka dari itu, penggunaan mata uang selain Rupiah, termasuk crypto, dalam bertransaksi dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Viral! Ubah Energi Jadi Uang, Ridwan Kamil Ungkapkan Harapan Besar untuk Bitcoin di Indonesia

Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk Lindungi Stabilitas Ekonomi

pemerintah indonesia dan crypto
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, Sandiaga Uno. Sumber: WartaKota

Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kepatuhan terhadap hukum, pemerintah Indonesia memiliki kebijakan yang tegas terhadap penggunaan cryptocurrency.

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia telah berulang kali menyatakan bahwa Bitcoin dan cryptocurrency lainnya termasuk dalam kategori aset digital atau investasi, bukan alat pembayaran.

Meski begitu, Menteri Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap perkembangan teknologi finansial seperti cryptocurrency. Menurut beliau, pembahasan regulasi cryptocurrency sedang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan teknologi ini untuk kegiatan ilegal dan memastikan perlindungan konsumen.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->