Pengembang aplikasi crypto yang berharap aturan App Store Apple akan dilonggarkan harus menunggu lebih lama.
Keputusan Mahkamah Agung AS menunda permintaan untuk memungkinkan aplikasi mengarahkan pengguna ke pembayaran di luar ekosistem Apple.
Pada tanggal 9 Agustus 2023, keputusan dari Hakim Elena Kagan menolak untuk membiarkan keputusan pengadilan banding berlaku segera seperti yang diminta oleh Epic, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Keren, Sekarang Kamu Bisa Lakukan Pembayaran di Apple Pay Pakai Crypto!
Ini berarti bahwa Epic Games dan pengembang lain harus menunggu lebih lama sebelum mereka dapat mengarahkan pengguna ke metode pembayaran alternatif yang menghindari pajak 30% Apple.
Pajak 30% dari Apple telah menjadi hambatan bagi perusahaan crypto, termasuk mereka yang ingin menawarkan pengguna iOS kemampuan untuk membeli non-fungible token (NFT).
Saat ini, tidak ada cara untuk membeli NFT di aplikasi yang terdaftar di App Store Apple selain melalui sistem pembayaran in-app-nya yang membebankan komisi 30%.
Penolakan Hakim Kagan atas permintaan Epic berarti Apple akan mendapatkan beberapa bulan lagi untuk beristirahat dari keputusan tersebut saat merencanakan banding ke Mahkamah Agung.
Jika Mahkamah Agung menolak banding Apple, keputusan Pengadilan Sirkuit Kesembilan akan berlaku.
Kamu, sebagai pengguna atau pengembang, mungkin menemukan situasi ini menantang dan penuh dengan ketidakpastian.
Baca Juga: Gak Mau Kalah, CEO Apple Berencana Masukkan AI ke Produknya
Bagaimana keputusan ini akan mempengaruhi ekosistem aplikasi dan industri crypto? Kita harus menunggu dan melihat.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: