Kenya tengah bergerak menuju regulasi pajak untuk aset crypto. Komite perencanaan keuangan dari Majelis Nasional Kenya telah menyetujui rancangan perubahan undang-undang yang akan memungkinkan pemajakan atas crypto. Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan keuangan digital di benua Afrika. Simak berita lengkapnya berikut ini!
Komite yang dipimpin oleh Anggota Parlemen Kimani Kuria telah memberikan lampu hijau terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh rekan mereka, Kipsang Kirwa. Rancangan tersebut bertujuan untuk mengubah Capital Markets Act dengan memasukkan mata uang digital ke dalam definisi efek.
Ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses legislasi yang akan mengatur aset crypto di Kenya. Kuria dan Kirwa belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail dari rancangan undang-undang tersebut. Namun, keputusan ini menunjukkan keseriusan Kenya dalam mengatur dan memajaki aset crypto, yang selama ini berada di area abu-abu hukum.
Baca Juga: Kenya Siap Jadi Negara Pertama yang Mengatur Crypto dengan Bantuan Asosiasi Blockchain!
Setelah mendapat persetujuan dari komite, rancangan undang-undang ini akan dibawa ke tahap pembacaan di Majelis Nasional, yang merupakan kamar bawah dari Parlemen Kenya. Rancangan Capital Markets (Amendment) Bill, 2023, mengusulkan perubahan pada kode pajak negara tersebut, yang akan mengenakan pajak atas keuntungan modal dari aset crypto yang disimpan di bursa crypto dan dompet digital.
Menurut rancangan tersebut, warga Kenya akan dikenakan pajak atas keuntungan modal dari peningkatan nilai pasar crypto ketika mereka menjual atau menggunakan aset tersebut dalam transaksi. Meskipun teks lengkap dari rancangan undang-undang belum tersedia, laporan dari Business Daily menyebutkan bahwa bank-bank akan memotong pajak sebesar 20 persen atas semua komisi dan biaya yang dikenakan pada transaksi.
Baca Juga: Kenya Siap Luncurkan Sistem ID Digital, Inovasi Baru yang Mengubah Wajah Transaksi!
Langkah Kenya ini menandai salah satu inisiatif terdepan di Afrika dalam hal regulasi crypto. Warga Kenya nantinya diwajibkan untuk menyatakan semua aset crypto mereka dan nilai tukarnya dalam shilling Kenya kepada Kenya Revenue Authority. Hal ini menunjukkan bahwa Kenya tidak ingin ketinggalan dalam mengambil bagian dari potensi pendapatan pajak yang bisa diperoleh dari pasar crypto yang berkembang.
Sementara Kenya baru bersiap untuk memperkenalkan pajak crypto-nya, otoritas pajak di negara lain telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk mengejar mereka yang tidak melaporkan aset crypto mereka dengan benar. Sebagai contoh, His Majesty’s Revenue and Customs di Inggris baru-baru ini menuntut agar para pemegang crypto melaporkan aset yang tidak mereka laporkan dalam empat, enam, atau bahkan 20 tahun terakhir.
Dengan adanya rancangan undang-undang ini, Kenya berada di garis depan dalam regulasi crypto di Afrika. Langkah ini tidak hanya akan mempengaruhi pasar crypto di Kenya, tetapi juga bisa menjadi contoh bagi negara-negara lain di benua tersebut. Warga Kenya dan investor crypto di seluruh dunia harus memperhatikan perkembangan ini dengan seksama.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: