Kabar gembira bagi dunia korporasi di Jepang, pemerintah telah mengambil langkah besar dengan menghapus pajak atas keuntungan yang belum direalisasi dari aset crypto. Langkah ini diharapkan akan membawa angin segar bagi perusahaan yang berinvestasi dalam aset digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Negeri Sakura. Simak berita lengkapnya berikut ini!
Pemerintah Jepang telah menyetujui reformasi pajak yang akan mengubah cara perusahaan dikenai pajak atas aset crypto yang mereka miliki. Sebelumnya, korporasi diwajibkan membayar pajak berdasarkan nilai pasar aset crypto di akhir tahun fiskal, tanpa memandang aset tersebut dijual atau tidak.
Dengan kebijakan baru ini, perusahaan hanya akan dikenai pajak atas keuntungan yang benar-benar mereka peroleh dari penjualan aset crypto. Reformasi ini menempatkan perlakuan pajak korporasi sejajar dengan investor individu, yang sudah lebih dulu hanya dikenai pajak atas keuntungan yang direalisasi.
Baca Juga: Bank Terbesar di Jepang Bemitra dengan Binance untuk Menerbitkan Stablecoin yang Didukung Yen!
Meski telah disetujui oleh kabinet, reformasi pajak ini masih harus melewati proses legislatif. Rancangan undang-undang akan diajukan ke parlemen Jepang pada Januari dan harus mendapatkan persetujuan dari kedua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Penasihat.
Jika disahkan, perubahan ini akan berlaku mulai 1 April 2024, bertepatan dengan awal tahun fiskal Jepang. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk terlibat dalam inisiatif Web3 dan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh ekonomi digital.
Baca Juga: Revolusi Pendanaan, Start-up di Jepang Kini Bisa Kumpulkan Dana Melalui Aset Digital!
Langkah Jepang ini menarik perhatian global, terutama jika dibandingkan dengan kasus Moore v. U.S. di Amerika Serikat yang masih memperdebatkan definisi “pendapatan yang direalisasi”. Keputusan Jepang ini juga mungkin akan mempengaruhi pandangan internasional terhadap pajak atas aset digital.
Di tingkat lokal, reformasi ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak bagi perusahaan dan memicu inovasi serta investasi lebih lanjut dalam aset crypto. Ini juga merupakan respons terhadap peningkatan kasus pelanggaran pajak terkait crypto yang terdeteksi oleh otoritas pajak Jepang.
Dengan kebijakan baru ini, Jepang menunjukkan komitmennya untuk menjadi pemimpin dalam adaptasi dan regulasi aset crypto. Langkah ini diharapkan akan membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi digital yang lebih dinamis dan inklusif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri crypto.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: