Mengikuti perkembangan industri crypto yang pesat, sejumlah negara telah mengambil langkah progresif dengan mengimplementasikan regulasi khusus untuk stablecoin. Laporan terbaru dari PwC menunjukkan bahwa sebanyak 25 negara telah memiliki kerangka hukum yang mengatur mata uang digital ini. Apa dampaknya bagi pasar crypto global dan bagaimana posisi Indonesia?
Pada tahun 2023, sektor stablecoin mengalami pertumbuhan signifikan dengan nilai pasar mencapai rekor tertinggi baru. Menurut laporan PwC Global Crypto Regulation Report 2023, 25 dari 43 negara yang dianalisis telah memiliki regulasi stablecoin. Negara-negara ini termasuk Austria, Jepang, dan sejumlah negara di Uni Eropa.
Regulasi ini tidak hanya mencakup stablecoin, tetapi juga kerangka kerja crypto secara umum, lisensi, dan penerapan Travel Rule dari Financial Action Task Force. Hal ini menunjukkan keseriusan berbagai negara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan teratur untuk pertumbuhan industri crypto.
Baca Juga: Perkembangan Crypto di Indonesia 2023: Regulasi Crypto dan Potensi DeFi di Indonesia
Meskipun banyak negara telah maju dalam regulasi crypto, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada masih dalam proses finalisasi legislasi untuk stablecoin. Di sisi lain, negara-negara yang dikenal ramah crypto seperti Singapura dan Uni Emirat Arab telah mengadopsi semua regulasi terkait crypto kecuali stablecoin.
Sebanyak 18% negara yang dianalisis oleh PwC, atau sekitar 8 yurisdiksi, belum memulai regulasi stablecoin sama sekali. Negara-negara ini termasuk Bahrain, Brasil, dan India. Sementara itu, 23% negara lainnya, termasuk Australia dan Hong Kong, telah memulai proses regulasi dan aktif dalam mengadopsi hukum stablecoin.
Stablecoin seperti Tether dan USDC menjadi bagian penting dari ekosistem crypto, dengan volume perdagangan harian Tether 23% lebih tinggi dari Bitcoin. Tether bahkan mencatatkan kapitalisasi pasar di atas $90 miliar pada pertengahan Desember 2023.
Pertumbuhan pasar stablecoin yang signifikan ini menambah miliaran nilai karena pertumbuhan Tether dan stablecoin lainnya. Dengan total kapitalisasi pasar stablecoin mencapai rekor baru $131 miliar, analis memprediksi bahwa stablecoin akan terus berkembang di tahun-tahun mendatang.
Dengan semakin banyak negara yang mengadopsi regulasi crypto, masa depan industri ini tampak semakin cerah. Regulasi yang jelas dan konsisten di berbagai negara akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas adopsi crypto secara global. Indonesia, dengan potensi pasar yang besar, diharapkan dapat mengikuti jejak negara-negara ini dalam mengatur industri crypto untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: