Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan industri keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana ambisius untuk mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset crypto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Transisi ini, yang ditargetkan terjadi pada Januari 2025, menjanjikan era baru dalam pengawasan keuangan digital di Indonesia. Simak berita lengkapnya berikut ini!
OJK telah merumuskan kerangka kerja pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan crypto untuk mempersiapkan transisi ini. Rencana ini mencakup pengembangan aset keuangan digital dan crypto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan, penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, dan menjaga stabilitas keuangan.
Pengelolaan aset keuangan digital akan dialihkan ke OJK mulai Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). OJK berkomitmen untuk mengadopsi dan mengakui seluruh pengaturan, pendaftaran, dan perizinan yang telah dilakukan oleh Bappebti, memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang telah terlibat dalam kegiatan crypto.
Baca Juga: Revolusi Industri Crypto di Indonesia: Mengenal Apa itu Hari Bank Indonesia dan Peran Vitalnya!
Transisi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri crypto di Indonesia. Dengan pengawasan OJK, investor dapat menantikan peningkatan integritas pasar dan perlindungan konsumen yang lebih baik.
Selain itu, OJK telah menerima masukan dari berbagai pelaku dan anggota ekosistem keuangan digital dan crypto untuk memastikan bahwa kerangka pengaturan dan pengawasan yang akan datang sesuai dengan kebutuhan industri.
Baca Juga: Perkembangan Crypto di Indonesia 2023: Regulasi Crypto dan Potensi DeFi di Indonesia
Peralihan kewenangan pengawasan ke OJK juga diharapkan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar crypto Indonesia. Dengan jumlah investor crypto domestik yang terus meningkat, Indonesia saat ini berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset crypto terbesar di dunia. Pada Desember 2023, jumlah total investor aset crypto mencapai 18,51 juta, menunjukkan potensi pasar yang besar.
Kesimpulan
Transisi pengawasan aset keuangan digital dan crypto ke OJK menandai babak baru dalam evolusi industri keuangan digital di Indonesia. Dengan kerangka pengaturan dan pengawasan yang solid, investor dapat menantikan lingkungan pasar yang lebih aman dan terpercaya. Ini adalah langkah maju yang signifikan untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan dan berkelanjutan dari sektor crypto di Indonesia.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: