Pemerintah Angola Larang Keras Mining Kripto, Warga Negara Terancam Hukuman Berat!

Updated
April 23, 2024
Gambar Pemerintah Angola Larang Keras Mining Kripto, Warga Negara Terancam Hukuman Berat!

Jakarta, Pintu News – Pemerintah Angola baru-baru ini mengeluarkan undang-undang yang melarang keras segala aktivitas penambangan mata uang kripto di wilayahnya. Undang-undang ini mulai berlaku efektif sejak 10 April 2023 dan bertujuan untuk melindungi ketahanan energi nasional Angola. Kedutaan Besar Tiongkok di Angola pun angkat bicara, mengingatkan warganya untuk tidak melanggar undang-undang baru tersebut. Simak berita lengkapnya berikut ini!

Pemerintah Angola Tetapkan Hukuman Berat bagi Pelanggar Larangan Penambangan Kripto

Pemerintah Angola tidak main-main dalam menegakkan larangan penambangan kripto. Undang-undang yang disahkan awal tahun ini mengatur bahwa siapa pun yang terbukti bersalah melakukan penambangan kripto akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 hingga 12 tahun.

Hukuman ini berlaku bagi individu yang menambang kripto menggunakan sistem komputer dan peralatan terkait. Selain hukuman penjara, pelanggar juga akan dikenakan denda yang tidak sedikit.

Undang-undang tersebut menetapkan denda sebesar $10.000 hingga $100.000 bagi individu yang terbukti bersalah melakukan penambangan kripto. Denda ini akan dijatuhkan berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran dan jumlah kripto yang ditambang.

Baca Juga: Terobosan Baru! Iris Energy Tingkatkan Kapasitas Mining Bitcoin dengan Energi Terbarukan

Konsumsi Listrik yang Tinggi Jadi Alasan Utama Larangan Penambangan Kripto

Keputusan pemerintah Angola untuk melarang penambangan kripto didorong oleh kekhawatiran terhadap konsumsi listrik yang tinggi akibat aktivitas tersebut. Operasi penambangan kripto dilaporkan menghabiskan sekitar 9,6 MW listrik per hari, setara dengan kebutuhan listrik 3.000 rumah tangga.

Hal ini tentu saja berdampak pada stabilitas pasokan listrik domestik. Angola memang memiliki kapasitas produksi listrik terpasang sebesar 6.200 MW per hari. Namun, distribusi energi yang efisien masih menjadi tantangan, terutama mengingat permintaan listrik harian saat ini mencapai 5.500 MW.

Larangan penambangan kripto diharapkan dapat mengurangi konsumsi listrik yang berlebihan dan menjaga stabilitas pasokan listrik nasional.

Baca Juga: Inovasi Baru, Spa di New York Gunakan Bitcoin Mining untuk Pemanas Kolam!

Kedutaan Besar Tiongkok di Angola Ingatkan Warganya untuk Patuhi Undang-Undang

Warga Ukraina Akan Belajar Tentang Bitcoin, Mining, dan Smart Contract
Sumber: Currency

Sebagai negara dengan jumlah warga negara Tiongkok yang cukup besar di Angola, Kedutaan Besar Tiongkok di Angola merasa perlu untuk mengingatkan warganya agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan kripto.

Kedutaan Besar menekankan bahwa penambangan kripto merupakan kegiatan ilegal di Angola dan dapat berujung pada hukuman pidana. Kedutaan Besar Tiongkok juga mengingatkan warganya tentang risiko yang terkait dengan penambangan kripto, seperti konsumsi energi yang tinggi, emisi karbon, dan potensi gangguan terhadap sistem ekonomi dan keuangan suatu negara.

Oleh karena itu, Kedutaan Besar menghimbau warganya untuk mematuhi undang-undang setempat dan menggunakan listrik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Larangan penambangan kripto di Angola menjadi peringatan bagi para penambang kripto di seluruh dunia. Pemerintah negara-negara lain mungkin akan mengikuti jejak Angola dalam memberlakukan larangan serupa jika aktivitas penambangan kripto dianggap merugikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, para penambang kripto harus selalu waspada dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap negara.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->