Jakarta, Pintu News – Pemerintah Nigeria baru-baru ini mengumumkan rencana untuk melarang perdagangan mata uang kripto peer-to-peer (P2P) menggunakan mata uang nasional, naira.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi mata uang lokal dari manipulasi dan menjaga stabilitas ekonomi negara.
Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) berencana untuk meluncurkan kerangka peraturan baru untuk pertukaran kripto, kustodian, dan perusahaan industri lainnya dalam beberapa hari mendatang.
Baca juga: Lindungi Keamanan Investor, Filipina Berencana Terapkan Regulasi Kripto pada Tahun 2024!
Direktur Jenderal SEC, Emomotimi Agama, menjelaskan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk menghapus naira dari pertukaran P2P guna melindungi mata uang lokal dari manipulasi.
Agama menyatakan bahwa perdagangan kripto P2P telah berkontribusi terhadap pelemahan nilai tukar naira terhadap dolar AS.
Menurutnya, naira telah kehilangan lebih dari 65% nilainya sejak pemerintah melonggarkan aturan mata uang pada bulan Juni 2023 untuk menarik investor asing.
Larangan perdagangan kripto P2P di Nigeria akan berdampak signifikan terhadap pasar kripto di negara tersebut. Para investor kripto di Nigeria tidak akan lagi dapat melakukan perdagangan langsung dengan satu sama lain menggunakan naira.
Namun, mereka masih dapat berdagang di pasar P2P menggunakan dolar AS atau mata uang kripto lainnya.
Meskipun demikian, larangan ini dapat menghambat pertumbuhan pasar kripto di Nigeria dan mengurangi aksesibilitas mata uang kripto bagi masyarakat umum. Selain itu, larangan ini juga dapat mendorong perdagangan kripto ilegal dan meningkatkan risiko penipuan dan pencucian uang.
Baca juga: Kenaikan Biaya Kripto di Nigeria: Undangan Bagi ‘Pemain Besar’ Kripto!
Perusahaan penyedia layanan aset digital terkemuka, Binance, baru-baru ini terlibat dalam masalah regulasi di Nigeria.
Pada bulan Februari 2024, dua eksekutif Binance, Tigran Gambaryan dan Nadeem Anjarwalla, ditangkap di Nigeria atas tuduhan penggelapan pajak, spekulasi mata uang, dan pencucian uang.
Gambaryan, yang ditahan di pusat pemasyarakatan Kuje di ibu kota Nigeria, Abuja, akan diadili pada tanggal 17 Mei dengan menghadapi berbagai tuduhan tersebut. Binance telah membela diri dan mengutuk tindakan pemerintah Nigeria yang menahan dua karyawannya.
Secara keseluruhan, larangan perdagangan kripto P2P di Nigeria merupakan langkah kontroversial yang dapat berdampak signifikan terhadap pasar kripto di negara tersebut.
Meskipun pemerintah bermaksud untuk melindungi mata uang lokal, larangan ini dapat menghambat pertumbuhan pasar kripto dan mengurangi aksesibilitas mata uang kripto bagi masyarakat umum.
Selain itu, larangan ini juga dapat mendorong perdagangan kripto ilegal dan meningkatkan risiko penipuan dan pencucian uang.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: