Jakarta, Pintu News – Pasar kripto Korea Selatan bersiap menghadapi perubahan signifikan dengan diberlakukannya aturan perlindungan investor baru.
Negara yang terkenal dengan perdagangan altcoin yang ramai ini akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual pada 19 Juli 2024. Regulasi yang akan datang ini telah memicu diskusi luas di komunitas kripto tentang potensi dampaknya terhadap perdagangan aset digital.
Korea Selatan memegang posisi penting dalam pasar kripto global, dengan won Korea baru-baru ini melampaui dolar AS sebagai mata uang yang paling banyak digunakan untuk perdagangan kripto.
Sekitar 10% dari populasi negara tersebut memiliki eksposur terhadap aset digital, dengan koin yang lebih kecil menjadi bagian terbesar dari perdagangan daripada pemimpin pasar Bitcoin.
Baca juga: Jadi Pionir! Cardano Patuhi Regulasi MiCA Lebih Awal Demi Masa Depan Crypto yang Berkelanjutan!
Menanggapi regulasi yang akan datang, bursa kripto Korea Selatan mengambil langkah proaktif. Aliansi Pertukaran Aset Digital, sebuah badan perdagangan industri, telah mengumumkan rencana untuk meninjau 1.333 altcoin selama enam bulan ke depan.
Tinjauan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang baru dan menepis kekhawatiran bahwa regulasi tersebut dapat dengan cepat menghambat perdagangan spekulatif dalam aset digital yang lebih kecil.
Aliansi tersebut telah menyatakan bahwa “delisting massal” segera tidak mungkin terjadi karena periode evaluasi yang diperpanjang. Lebih lanjut, semua listing token baru akan dinilai dalam konteks undang-undang baru setelah diberlakukan. Pendekatan terukur ini menunjukkan implementasi regulasi yang bertahap daripada perubahan pasar yang tiba-tiba.
Undang-undang baru ini sebagian didorong oleh runtuhnya token Luna dan TerraUSD pada tahun 2022, yang diciptakan oleh pengusaha Korea Selatan Do Kwon, yang mengakibatkan kerugian lebih dari $40 miliar.
Baca juga: Bank Silvergate Dituduh Lakukan Penipuan Sekuritas, Didenda $50 Juta!
Sementara undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi investor, undang-undang tersebut dapat meningkatkan biaya operasional untuk bursa seperti Upbit, salah satu platform perdagangan kripto teratas di dunia.
Perkembangan ini menggambarkan keseimbangan yang sedang berlangsung antara perlindungan investor dan mempertahankan budaya perdagangan kripto yang dinamis di Korea Selatan, khususnya di altcoin.
Dalam perkembangan hukum yang signifikan, Pengadilan Tinggi Seoul telah membatalkan putusan sebelumnya dalam sengketa yang melibatkan Fantom Foundation, platform blockchain utama.
Pengadilan menolak semua klaim yang diajukan oleh SikSin dan Ahn terhadap Fantom, membatalkan keputusan sebelumnya yang telah memberikan penggugat lebih dari 198 juta token FTM.
Kasus ini berpusat pada perjanjian untuk mengimplementasikan teknologi Fantom di industri makanan Korea Selatan. Pengadilan Tinggi menemukan bahwa SikSin dan Ahn gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka, termasuk mengintegrasikan teknologi Fantom dan menghasilkan kertas teknis yang layak untuk Protokol Lachesis.
Selain itu, pengadilan juga mencatat bukti plagiarisme dalam pekerjaan penggugat.
CEO Fantom, Michael Kong, menyambut baik keputusan tersebut, sementara tim hukum perusahaan menyoroti kompleksitas kasus tersebut.
Putusan ini diharapkan berdampak pada bagaimana sengketa terkait blockchain ditangani dalam sistem hukum Korea Selatan, terutama yang melibatkan aplikasi lintas industri dan masalah kekayaan intelektual. Ini menetapkan preseden untuk kasus-kasus masa depan di persimpangan teknologi blockchain dan industri tradisional yang berkembang pesat.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: