Jakarta, Pintu News – Korea Selatan terus memperketat pengawasan terhadap transaksi cryptocurrency dengan meluncurkan sistem pemantauan real-time.
Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di pasar crypto dan akan berlaku mulai 19 Juli 2024, bertepatan dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual pertama di negara tersebut. Simak berita lengkapnya disini!
Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan telah mengumumkan pengembangan sistem pemantauan 24 jam bekerja sama dengan bursa aset digital lokal.
Sistem ini akan menyaring setiap aktivitas mencurigakan di pasar cryptocurrency dan akan segera memberi tahu FSS melalui saluran data khusus jika ada transaksi yang terdeteksi mencurigakan. Implementasi sistem ini akan dimulai pada 19 Juli, ketika Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual mulai berlaku.
Baca Juga: Microsoft, Google, dan Nvidia Peringatkan Investor: AI Bisa Mengancam Bisnis?
Menurut FSS, bursa utama yang tunduk pada undang-undang tersebut telah mendirikan sistem yang memungkinkan regulator untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi mencurigakan, yang mencakup sekitar 99,9% volume perdagangan di negara tersebut. Sistem ini akan melaporkan transaksi mencurigakan yang bertujuan untuk manipulasi pasar atau perdagangan ilegal lainnya.
Pada periode dari Januari hingga Mei tahun ini, FSS telah mempersiapkan format pelaporan standar untuk pengiriman data transaksi dari bursa lokal, berdasarkan sistem yang memisahkan transaksi tidak normal dari yang lainnya.
FSS menyatakan bahwa mereka meniru kriteria Korea Exchange (KRX) dalam mengekstraksi transaksi tidak normal dan mempersiapkan model dan indikator metrik melalui beberapa simulasi untuk memfilter transaksi yang tidak normal dengan cermat.
FSS juga menyarankan bursa untuk membentuk tim khusus dalam organisasi untuk memantau transaksi yang meragukan dan memberikan panduan tentang cara mengungkap ilegalitas dalam transaksi yang terdeteksi melalui informasi audit, seperti data onchain.
Baca Juga: Exchange Kripto Korea Selatan akan Meninjau Kembali Lebih dari 1.300 Token, Ada Apa?
Aktivitas ilegal dalam crypto termasuk penggunaan informasi yang tidak diungkapkan untuk perdagangan tidak adil, manipulasi harga, dan pemalsuan data sirkulasi.
Selain itu, bursa di Korea Selatan telah menyiapkan saluran hotline dengan FSS untuk melaporkan transaksi yang dianggap melanggar peraturan setempat. Undang-undang baru ini juga mengharuskan penyedia layanan crypto untuk menyimpan lebih dari 80% dana pengguna dalam penyimpanan dingin untuk melindungi dana pengguna dan mendaftar dalam program asuransi untuk kompensasi pengguna potensial jika terjadi pelanggaran keamanan.
Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual bertujuan untuk memberantas tindakan pasar ilegal, seperti penggunaan informasi yang tidak diungkapkan untuk investasi crypto, manipulasi harga pasar, dan transaksi curang.
Selain itu, undang-undang ini mengharuskan penyedia layanan crypto untuk melindungi lebih dari 80% simpanan dalam penyimpanan dingin dan mendaftar dalam program asuransi untuk potensi kompensasi pengguna jika terjadi pelanggaran keamanan.
Baca Juga: Korea Selatan Akan Segera Perdagangkan Bitcoin ETF!
Pihak berwenang Korea Selatan saat ini sedang mengembangkan undang-undang lanjutan untuk undang-undang perlindungan pengguna, yang membahas topik seperti regulasi stablecoin dan memungkinkan perdagangan institusional crypto.
Bursa di Korea Selatan dan badan perwakilannya juga telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan kode etik baru untuk perusahaan lokal, yang mencakup penilaian ulang terhadap 1.333 cryptocurrency yang diperdagangkan di dalam negeri.
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: