Download Pintu App
Whitelist dalam dunia crypto adalah daftar peserta yang disetujui untuk suatu acara tertentu, seperti minting NFT, Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Exchange Offering (IEO). Whitelist dibuat oleh penyelenggara ICO dan biasanya mencakup kriteria tertentu seperti jumlah minimal dana yang harus diinvestasikan, status akun dengan reputasi yang baik, atau menggunakan kode referral dan undangan. Selain itu, konsep whitelist juga digunakan dalam konteks alamat untuk penarikan dana di bursa. Hanya alamat yang terdaftar di whitelist yang dapat melakukan penarikan dana dari akun bursa.
Jika seseorang masuk ke dalam whitelist crypto, maka ia akan mendapatkan akses untuk berpartisipasi dalam acara crypto seperti IEO atau Initial Dex Offering (IDO). Lalu, biasanya untuk mengikutinya perlu memberikan informasi pribadi untuk verifikasi identitas.
Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan Kominfo
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Perdagangan aset crypto adalah aktivitas berisiko tinggi. Pintu tidak memberikan rekomendasi investasi ataupun produk. Pengguna wajib mempelajari aset crypto sebelum membuat keputusan. Semua keputusan perdagangan crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.