Apakah Bitcoin Legal di Indonesia? Ketahui Penjelasannya di Sini!

Updated
May 19, 2020
• Waktu baca 3 Menit
Gambar Apakah Bitcoin Legal di Indonesia? Ketahui Penjelasannya di Sini!
Reading Time: 3 minutes

Seiring dengan peningkatan dari sorotan masyarakat Indonesia terhadap Bitcoin dan berbagai cryptocurrency lainnya membuat banyak orang bertanya tentang legalitas bitcoin di Indonesia. Siapakah badan yang berwenang mengatur regulasi dan mengawasi industri cryptocurrency? Benarkah perdagangan aset digital seperti Bitcoin dan aset kripto lainnya diperbolehkan di Indonesia?

Baca Juga: Pinjaman Bitcoin vs Pinjaman Bank, Lebih Baik Mana?

Selain dapat digunakan untuk investasi, mata uang digital seperti Bitcoin mulai diterima sebagai alat pembayaran di berbagai penjuru dunia. Namun terlepas dari itu, Bitcoin sebelumnya dikenal sebagai alat pembayaran berbagai jual beli ilegal di dalam Dark Web. Sifat dari cryptocurrency sebagai mata uang digital yang anonim dan tidak terlacak juga membuatnya beresiko untuk digunakan untuk pencucian uang. Ini lah yang menjadi kecemasan dari pihak pemerintah.

Regulasi cryptocurrency di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat dari BAPPEBTI harus melewati serangkaian tes dan seleksi yang ketat, seperti sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.

Sementara itu, peraturan jual beli bitcoin dan aset kripto lainnya diperbolehkan sebagai komoditas tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Aturan ini ditandatangani pada 8 Februari 2019. Bitcoin dan aset kripto lainnya juga diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia dan OJK, yang melarang Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai bentuk pembayaran karena bukan berasal dari industri keuangan.

Apakah Bitcoin Legal di Indonesia? | Aplikasi Pintu

Oleh karena itu, selain digunakan sebagai alat pembayaran, jual beli Bitcoin dan mata uang digital lainnya legal di Indonesia.

Ada beberapa syarat untuk memperdagangkan aset cryptocurrency, yakni:

1. Berbasis distributed ledger technology

2. Berbentuk aset kripto utility (utility crypto)

3. Berbentuk kripto beragunan aset (crypto backed asset)

4. Nilai kapitalisasi pasar masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coinmarketcap)

5. Masuk ke dalam transaksi bursa aset kripto (crypto exchange) terbesar di dunia

6. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent)

7. Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Aturan ini juga membahas berbagai macam persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku bisnis yang ingin terjun ke dalam industri cryptocurrency dan blockchain di Indonesia, mulai dari bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, hingga pedagang fisik aset kripto.

Selain itu, regulasi di atas juga membahas tentang mekanisme perdagangan aset kripto yang mencakup cara membuka rekening, menyimpan aset kripto, penarikan dana, dan transaksi aset crypto.

Kita dapat membeli dan menyetor Bitcoin dan aset kripto lainnya di dalam wallet crpytocurrency. Tetapi, seluruh wallet cryptocurrency harus merubah Rupiah menjadi Dollar AS untuk dapat membeli cryptocurrency. Ini seringkali meningkatkan ongkos membeli Bitcoin dan aset kripto lainnya bagi orang Indonesia karena harus terkena kurs IDR-USD yang tidak menentu. Apalagi pembelian dalam jumlah besar.

Untuk itu, aplikasi Pintu hadir lengkap dengan integrasi RupiahToken, sebuah stablecoin (aset kripto yang tidak fluktuatif) yang di patok 1:1 dengan Rupiah, Pintu memungkinkan kita untuk membeli aset kripto dengan ongkos yang murah. Pintu bertujuan untuk mempermudah akses orang Indonesia ke dalam dunia cryptocurrency.

Terkait regulasi, Pintu telah resmi terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI. BAPPEBTI merupakan institusi yang berwenang untuk mengatur dan mengawasi para pelaku industri yang bergerak di aset crypto berbasis blockchain, guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Terdaftarnya Pintu di BAPPEBTI menunjukkan keseriusan mereka terhadap regulasi pemerintah dan keamanan pengguna.

Download aplikasi Pintu sekarang!

Follow aplikasi Pintu di:

Telegram: https://t.me/PintuIndonesia

Instagram: https://www.instagram.com/Pintu_ID

Twitter: https://twitter.com/PintuID

Website: https://pintu.co.id

Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->